Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara

Potret sidang tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penulis: Usman
Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:13:00 WIB

PEKANBARU, Riauexpose.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan hukuman berbeda.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada Suratman, yakni 7 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026).

Dua terdakwa lainnya, Siti Budiarti dan Armaita, masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa terseret perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan.

Perkara ini berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Pelalawan, Jumieko Andra, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang mengacu pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suratman, yang merupakan pemilik sekaligus pengelola UD Tiga Putri pada 2021, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman apabila tuntutan tersebut nantinya menjadi bagian dari putusan pengadilan.

Selain pidana badan, jaksa menuntut Suratman membayar denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, tuntutan tersebut disertai pidana pengganti berupa kurungan selama 140 hari.

Tak hanya itu, Suratman juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Siti Budiarti, yang berprofesi sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Adapun Armaita, Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan tingkat kecamatan, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta penerapan pidana pengganti berupa kurungan selama 140 hari.

Berbeda dengan Suratman, kedua terdakwa perempuan tersebut tidak dibebani tuntutan pembayaran uang pengganti dalam amar tuntutan yang dilaporkan.

Menanggapi tuntutan jaksa, Suratman melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Pihaknya menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pledoi tersebut akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi hukum dan menanggapi tuntutan penuntut umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menunda persidangan hingga Kamis, 4 November 2026, dengan agenda lanjutan sesuai jadwal persidangan.

Perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berkaitan dengan distribusi pupuk di tiga kecamatan di Kabupaten Pelalawan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras, dalam rentang periode yang menjadi objek penanganan perkara.

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp33,5 miliar.

Dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan antara lain penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, distribusi yang tidak tepat sasaran, serta indikasi penjualan di luar mekanisme resmi pemerintah.

Mekanisme pengawasan dan verifikasi penyaluran juga menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Dalam perkara ini, sebanyak 19 terdakwa turut menjalani proses persidangan, terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) hingga pengecer pupuk bersubsidi.

Reporter: Usman