150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Soroti Etika Bernegara

Wakil Presiden RI Gibran Raka Buming Raka
Penulis: Anto
Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:11:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Sebanyak 150 guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober 2026 yang menyoroti persoalan etika bernegara, legitimasi kepemimpinan, serta polemik dokumen pendidikan Gibran.

Surat bertajuk Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional itu muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Forum Guru Besar Indonesia menilai persoalan yang muncul dalam putusan tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

Dalam surat terbuka itu, para akademisi menyatakan bahwa seorang pemimpin harus menjadi teladan dalam menjunjung integritas, kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, dan etika kehidupan berbangsa.

Mereka menyoroti pertimbangan putusan MK yang, menurut surat tersebut, tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai keabsahan dokumen pendidikan luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat pada saat pendaftaran Pilpres 2024.

Meski demikian, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran dalam perkara tersebut.

Forum Guru Besar Indonesia mengakui bahwa putusan itu berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon atau legal standing serta batasan prosedural hukum formal.

Bagi para penandatangan, tidak dijatuhkannya sanksi hukum bukan berarti persoalan etika dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik otomatis selesai.

Mereka menilai kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan nasional juga perlu dijaga melalui keteladanan dan pertanggungjawaban moral.

Surat terbuka tersebut menyoroti sejumlah persoalan, antara lain keteladanan dan etika bernegara, kepercayaan generasi muda terhadap integritas pemimpin, serta dampak polemik tersebut terhadap legitimasi moral pemerintahan.

Forum juga merujuk Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa sebagai salah satu landasan dalam menyampaikan imbauan moral kepada Wakil Presiden.

Sejumlah tokoh akademisi tercantum sebagai inisiator surat tersebut, di antaranya Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Ryaas Rasyid, Prof. Ganjar Kurnia, Prof. Idrus Paturusi, Prof. Nuhfil Hanani, Prof. M. Nasih, Prof. Connie Rahakundini Bakrie, Prof. Fathul Wahid, dan Prof. Lukman Hakim.

Selain ditujukan kepada Gibran, surat terbuka itu ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keduanya memberi perhatian terhadap persoalan yang oleh para guru besar dinilai menyangkut etika kepemimpinan dan kehormatan institusi negara.

Desakan tersebut merupakan imbauan moral dan sikap politik para penandatangan, bukan perintah hukum dari MK yang mewajibkan Gibran mengundurkan diri.

Polemik ini kembali menempatkan integritas, transparansi, dan tanggung jawab pejabat publik sebagai sorotan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Reporter: Anto