Rahman Kembali Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,57, Afrizal Sintong?
RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU – Belum usai perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang menjeratnya, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, kembali berhadapan dengan proses hukum.
Kali ini, Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp19,57 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT SPRH tahun anggaran 2024.
Dalam perkara ini, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.
Kasus ini menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi mantan pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Sebelumnya, Rahman telah divonis 11 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen Blok Rokan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 169 saksi dan empat ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut.
Penyidik juga mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” ujar Yogie, Rabu (21/10/2026).
Menurut penyidik, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai bantuan yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban dan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.
Penyidik menduga penerima bantuan hanya memperoleh sekitar 30 persen dari nilai yang tercatat dalam kuitansi pertanggungjawaban penyaluran dana CSR.
Selain itu, polisi mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta kemungkinan adanya penyaluran uang untuk kepentingan di luar program CSR yang semestinya.
Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi secara memadai terhadap proposal permohonan bantuan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.
Untuk menelusuri aliran dana, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita berbagai dokumen terkait pengelolaan CSR PT SPRH.
Dokumen tersebut meliputi berkas perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Penyidik turut melakukan penelusuran aset atau asset tracing untuk mengidentifikasi aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19.
Setelah petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara direncanakan kembali dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
Penetapan Rahman sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana CSR PT SPRH turut memunculkan pertanyaan di tengah publik.
Sejauh mana keterlibatan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dalam persoalan yang menjerat mantan Dirut BUMD tersebut?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan untuk ditelusuri. PT SPRH merupakan perusahaan milik daerah yang pengelolaannya berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat Rokan Hilir.
Karena itu, penyidikan perkara ini dinilai penting untuk mengungkap secara terang bagaimana kebijakan penyaluran dana CSR dibuat, siapa yang mengetahui mekanismenya, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Publik tentu tidak ingin penanganan perkara berhenti sebatas mengungkap pihak yang menandatangani atau menyetujui pencairan dana.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki kewenangan pada masa itu, masyarakat berharap semuanya diperiksa secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Polda Riau juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penanganan terhadap pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam perkara ini dapat dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR, Rahman telah terseret kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan dengan nilai sekitar Rp551,47 miliar.
Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Riau dan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI yang bersumber dari kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok Rokan.
Dalam perkara itu, Rahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada September 2025. Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadapnya.
Kini, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi CSR Rp19,57 miliar membuka babak baru proses hukum yang dihadapi mantan Dirut PT SPRH tersebut.