DPRD Riau Desak KPK Awasi Perpanjangan HGU Perkebunan
PEKANBARU RIAUEXPOSE.COM– Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Riau.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah dugaan permainan oknum pejabat daerah serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Budiman pada Senin (19/10/2026)
Ia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perpanjangan HGU yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.
“Kalau memang ada permainan oleh oknum di daerah, ini harus ditindak tegas. Kami minta KPK mengawasi proses perpanjangan HGU perusahaan-perusahaan perkebunan di Riau,” tegas politisi Gerindra itu.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar proses perpanjangan HGU tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Setiap keputusan harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Budiman menegaskan, perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU wajib memenuhi seluruh persyaratan sebelum permohonan disetujui.
Karena itu, pemeriksaan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan harus dilakukan secara cermat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban penyediaan kebun masyarakat atau kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut perlu diverifikasi agar hak dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan.
Ia menilai, perpanjangan HGU bukan sekadar urusan administrasi perusahaan, melainkan juga menyangkut pengelolaan sumber daya lahan dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan prosesnya.
Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Rokan Hulu tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak seharusnya dihambat dalam mengurus perpanjangan haknya.
“Silakan perusahaan mengurus perpanjangan HGU. Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi dengan cukup dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghambat prosesnya,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi penyalahgunaan kewenangan, Budiman meminta aparat dan lembaga berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum.
Dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun ketidakpatuhan perusahaan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap keterlibatan KPK dalam pengawasan dapat memperkuat tata kelola perpanjangan HGU di Riau, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Pengawasan yang transparan, proses perpanjangan HGU bakal berlangsung sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang memenuhi syarat, serta tetap melindungi hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.