Razia THM Tak Cukup, Ketua KAI Pekanbaru Desak Bandar Narkoba Ditindak

Ketua DPC KAI Pekanbaru, Adv RMB Pasaribu, SH, MH, CPLA, mendukung Operasi Sarang Narkoba Polda Riau dan mendorong penindakan terhadap bandar serta jaringan pengedar narkotika di Kota Pekanbaru.
Penulis: Usman
Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:34:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polda Riau dan jajaran mendapat dukungan dari kalangan advokat khususnya DPD KAI Riau.

Namun begitu, pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya dengan merazia tempat hiburan malam (THM) semata.

Aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait juga didorong memprioritaskan penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba, terutama di kawasan yang disinyalir menjadi titik peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pekanbaru, Adv RMB Pasaribu, SH, MH, CPLA, menilai OSN merupakan langkah preventif yang penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, termasuk di tempat hiburan malam.

Menurut advokat yang tergabung dalam DPD KAI Riau tersebut, operasi semacam ini perlu dilakukan secara konsisten dan disertai strategi pemberantasan yang menyasar sumber utama peredaran narkoba itu sendiri.

“Operasi di tempat hiburan malam merupakan langkah preventif yang patut didukung. Namun, penindakan tidak boleh berhenti di situ. Aparat harus berani dan konsisten memburu bandar hingga kurir yang memasok narkoba ke tengah masyarakat,” tegas.

Ia menyinggung keberadaan kawasan Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat di Pekanbaru yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Pengawasan dan operasi berkala di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi titik peredaran narkotika dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.

Sebagai bagian dari penegak hukum Advokat RMB mengklaim, penindakan harus berorientasi pada pemutusan rantai distribusi narkotika, mulai dari pemasok, bandar, hingga kurir yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu sendiri.

“Kalau hanya merazia tempat hiburan malam, persoalan narkoba belum tentu selesai. Yang harus menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum adalah memutus mata rantai peredaran, terutama dengan menindak jaringan bandar dan kurirnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa orang yang berada di tempat hiburan malam tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaku peredaran narkotika.

Karena itu, RMB berharap Polda Riau dan seluruh jajaran agar menjalankan OSN secara berkelanjutan, disertai penyelidikan dan penindakan berbasis informasi yang akurat.

Langkah tersebut diperlukan agar operasi tidak sekadar menjadi kegiatan sesaat, tetapi menghasilkan dampak nyata terhadap penurunan peredaran narkoba.

“Harapan kita, tidak ada ruang bagi pengedar untuk menjalankan bisnis narkotika. Pengawasan harus konsisten, jaringan pemasok harus diputus, dan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar Pekanbaru terbebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Upaya pemberantasan narkotika, menurutnya, membutuhkan konsistensi aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.

Dengan penindakan yang menyasar jaringan peredaran dan pencegahan yang berjalan beriringan, akses terhadap narkotika di Kota Pekanbaru akan semakin sulit.

Selain itu, Adv RMB Pasaribu juga menyoroti penerbitan perizinan tempat hiburan malam (THM) oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurutnya, setiap izin operasional THM harus diterbitkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku agar keberadaan tempat hiburan malam tidak tumbuh tanpa pengawasan.

“Penerbitan izin THM harus benar-benar sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku, agar tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak tumbuh bak jamur di musim hujan,” tegas RMB.

Ia menilai, maraknya THM yang diduga belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan perlu menjadi perhatian serius pemerintah setempat.

"Kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi bandar narkoba untuk memperluas dan memperlancar bisnis haramnya," tutup RMB memungkasi.

Reporter: Usman