247 Kepsek Inhu Sudah Dilantik, SK Belum Tuntas
RIAUEXPOSE.COM INDRAGIRI HULU — Pelantikan seharusnya menjadi pintu masuk bagi pejabat untuk segera menjalankan amanah. Namun, bagi 247 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pelantikan justru belum berujung pada kepastian penempatan tugas.
Meski telah dilantik Bupati Inhu Ade Agus Hartanto pada 2 Oktober 2026, ratusan kepala sekolah tersebut hingga pertengahan Oktober belum dapat menjalankan tugas di sekolah penempatan baru.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan administrasi pemerintahan dalam menindaklanjuti pelantikan pejabat di dunia pendidikan.
Sebab, kepastian penempatan kepala sekolah berkaitan langsung dengan tata kelola sekolah dan keberlangsungan pelayanan pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Inhu sedang menyelesaikan persyaratan administrasi agar para kepala sekolah yang telah dilantik dapat segera bertugas secara definitif.
Menurut Zulfahmi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu telah diarahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.
“Disdikbud Inhu sudah diarahkan untuk menyelesaikan terkait ketentuan di Permendiknas,” kata Zulfahmi, Kamis (15/10/2026).
Pemkab Inhu juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan BKN Regional XII Pekanbaru untuk membahas kelengkapan persyaratan tersebut.
Zulfahmi menyebut proses koordinasi telah menghasilkan penyelesaian pada aspek yang dibahas. Tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen dan memproses persyaratan yang masih diperlukan.
“Alhamdulillah sudah selesai, tinggal lagi menyiapkan semua persyaratan yang ada dan Disdikbud Inhu langsung memproses hal ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kepastian pelaksanaan tugas Kepsek bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Selama proses administrasi berlangsung, kepala sekolah lama diminta tetap menjalankan tugas di sekolah masing-masing.
Sementara itu, kepala sekolah yang baru dilantik masih bertugas di sekolah asal hingga ada pemberitahuan resmi dari Disdikbud atau Pemerintah Kabupaten Inhu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelantikan belum otomatis diikuti dengan perpindahan pelaksanaan tugas ke sekolah penempatan baru.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah beredar surat dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Inhu, Joni Maryanto, yang meminta kepala sekolah yang mengalami rotasi tetap bertugas di sekolah asal meski sudah dilantik.
Persoalan 247 kepala sekolah ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian pelaksanaan keputusan pejabat daerah serta kelancaran pengelolaan satuan pendidikan.
Di sisi lain, penyelesaian administrasi perlu dilakukan secara cermat agar penempatan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan kepegawaian di kemudian hari.
Zulfahmi menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah menuntaskan persoalan tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada lagi polemik karena kita sudah menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.