Perkuat Perlindungan Insan Pers, AMAN Gandeng LBH APB KAI Riau
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Perlindungan hukum bagi wartawan yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik menjadi perhatian Aliansi Media Nasional (AMAN) bersama Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (LBH APB KAI) Riau.
Kolaborasi ini untuk memperkuat akses pendampingan hukum bagi insan pers sekaligus menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Sinergi organisasi media dan lembaga bantuan hukum tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan wartawan tidak menghadapi persoalan hukum sendirian ketika menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pendampingan hukum diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua LBH APB KAI Riau, Advokat Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM, mengungkapkan bahwa wartawan yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapatkan akses bantuan hukum dan pendampingan yang tepat.
“Wartawan yang menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan pendampingan hukum yang profesional," ujar Rikardo.
Kami, lanjutnya, ingin memastikan hak-hak hukum rekan wartawan tetap terlindungi dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Rikardo, keberadaan lembaga bantuan hukum tidak hanya berperan dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi insan pers.
Wartawan membutuhkan kepastian hukum agar dapat bekerja secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Wartawan kuat, pembangunan lancar, negara kuat. Pers yang terlindungi akan lebih leluasa menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta ikut mengawal pembangunan," ungkapnya.
"Karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi,” timpalnya.
Kolaborasi ini juga menjadi ruang koordinasi ketika wartawan menghadapi intimidasi, ancaman, sengketa pemberitaan, laporan hukum, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Setiap perkara tetap harus dikaji berdasarkan fakta, bukti, konteks pemberitaan, dan aturan hukum yang relevan.
Dalam penanganan sengketa pers, mekanisme yang tersedia perlu ditempuh secara tepat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers sesuai karakter persoalan yang dihadapi.
Karena itu, pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk menempatkan wartawan di atas hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi AMAN dan LBH APB KAI Riau, ke depan akan terbentuk koordinasi yang semakin kuat antara organisasi media, advokat, dan pemangku kepentingan dalam menangani persoalan hukum yang menimpa wartawan.
Pers yang profesional dan terlindungi merupakan salah satu penopang demokrasi.
Ketika wartawan dapat menjalankan tugasnya secara aman, masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih baik, pengawasan publik berjalan, dan pembangunan dapat dikawal secara kritis serta bertanggung jawab.
AMAN dan LBH APB KAI Riau tidak berhenti pada kolaborasi kelembagaan, tetapi mampu menghadirkan pendampingan hukum yang nyata bagi wartawan yang membutuhkan. Melindungi wartawan berarti turut menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.