Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kredit Fiktif BRK Dalu-Dalu
ROKAN HULU, RIAUEXPOSE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau, menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-Dalu.
Perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit periode 2011–2014 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,59 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hulu pada Senin (12/10/2026).
Keempat tersangka terdiri atas dua pengurus koperasi dan dua pegawai bank yang diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, melalui Kepala Seksi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keempat orang tersebut.
"Keempat tersangka masing-masing berinisial S, SS, HA, dan SL. Dua tersangka berasal dari Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, yakni S yang menjabat sebagai ketua koperasi dan SS selaku sekretaris," ujar Juriko.
Sementara itu, lanjut Juriko, HA dan SL merupakan pegawai bank yang diduga terkait dengan proses penyaluran kredit.
HA disebut bertugas di bagian pemasaran kredit, sedangkan SL menjabat sebagai kepala seksi operasional pelayanan nasabah.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pinjaman melalui BRK Cabang Pembantu Dalu-Dalu.
Pengajuan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal perbankan yang berlaku pada saat itu.
Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit yang melibatkan sembilan debitur.
Selain itu, agunan yang digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut diduga tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen perjanjian kredit tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu pembayaran, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.
Penyidik juga mendalami dugaan tidak dilaksanakannya verifikasi, wawancara, serta survei lapangan terhadap debitur dan agunan sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur pemberian kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.
Perhitungan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-301/PW04/5/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan penyaluran kredit.
Penyidikan diarahkan untuk mengungkap rangkaian proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga pencairan pinjaman yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan tiga orang ahli, serta mengumpulkan dokumen audit dan alat bukti lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dasar penetapan tersangka.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Rokan Hulu masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.