Pemerintah Siapkan Rp12 Triliun untuk BSU 2026, Pekerja Bisa Terima Rp900 Ribu
RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, dengan nilai bantuan mencapai Rp900.000 bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Program ini dirancang sebagai stimulus ekonomi kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026, dengan rencana pencairan sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja menerima bantuan tersebut.
Meski besaran bantuan dan target penerima telah disampaikan, masyarakat masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan serta ketentuan teknis BSU 2026.
BSU 2026 Rp900 Ribu, Siapa yang Berhak Menerima?
Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Namun, tidak semua pekerja otomatis berhak menerima BSU. Penetapan penerima mengikuti persyaratan dan mekanisme verifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Hingga informasi yang tersedia pada 11 Oktober 2026, kriteria resmi penerima BSU untuk periode Oktober–Desember 2026 belum diumumkan secara lengkap.
Sebagai gambaran, persyaratan dalam penyaluran BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mencakup sejumlah ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas yang ditetapkan dalam aturan sebelumnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Pada program sebelumnya, pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu kelompok prioritas.
Perlu diperhatikan, persyaratan tersebut merupakan acuan dari program tahun sebelumnya dan belum dapat dianggap sebagai ketentuan final BSU 2026. Pekerja diharapkan menunggu regulasi atau pengumuman terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2026 secara Online
Pekerja dapat memantau informasi penerima BSU melalui kanal resmi pemerintah. Berikut cara yang dapat digunakan dengan mengacu pada mekanisme pengecekan sebelumnya.
1. Melalui laman resmi Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/
- Periksa apakah layanan pengecekan BSU 2026 sudah tersedia.
- Jika tersedia, masukkan NIK sesuai KTP dan data lain yang diminta.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA apabila diminta.
- Tekan tombol pengecekan status dan ikuti petunjuk pada layar.
2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ apabila layanan tersedia.
- Periksa menu pengecekan calon penerima BSU.
- Masukkan data yang diminta sesuai petunjuk resmi.
- Ikuti proses verifikasi untuk mengetahui status kepesertaan atau informasi bantuan.
Kapan BSU 2026 Rp900 Ribu Cair?
Pertanyaan mengenai jadwal pencairan menjadi salah satu hal yang paling dinantikan pekerja.
Pemerintah telah menyampaikan rencana pemberian bantuan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Setiap penerima yang memenuhi ketentuan direncanakan memperoleh Rp900.000 sekaligus, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Namun, hingga 11 Oktober 2026, tanggal pencairan resmi belum diumumkan dalam informasi yang dirujuk. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai tanggal pencairan yang beredar tanpa konfirmasi dari pemerintah.
Informasi terbaru dapat dipantau melalui situs resmi Kemnaker dan kanal komunikasi resmi pemerintah.