Utang Negara Rp12,78 M Belum Tuntas, Ahli Waris Riau Somasi Menkeu

Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H., menyampaikan langkah hukum berupa somasi kepada Menteri Keuangan terkait tuntutan pembayaran utang negara yang diklaim mencapai Rp12,78 miliar.
Penulis: Dolly Sandro
Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:43:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA — Ahli waris Tariffin Riau melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menuntut penyelesaian pembayaran yang diklaim mencapai Rp12,78 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak ahli waris mengaku berulang kali meminta pemerintah menuntaskan kewajiban pembayaran, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.

Selain somasi, mereka juga mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta penelaahan atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H., mengatakan somasi kepada Menteri Keuangan dikirim pada 6 Oktober 2026. Sementara itu, pengaduan kepada Ombudsman RI disampaikan sehari setelahnya, yakni 7 Oktober 2026.

“Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara karena Kementerian Keuangan belum juga membayar utang negara kepada klien kami,” kata Fajar, dikutip dari Askara.co, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Fajar, kliennya, Harry Tamzil Riau, merupakan ahli waris Tariffin Riau yang berhak menerima sisa pembayaran terkait transaksi barter konsinyasi.

Berdasarkan perhitungan pihak ahli waris dengan mengacu pada putusan pengadilan dan dokumen hukum terkait, nilai kewajiban yang dituntut mencapai Rp12.784.899.877,54.

Perkara ini bukan persoalan baru. Dasar tuntutan tersebut merujuk pada rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 141/Pdt/2000/PT.DKI, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002, hingga putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 426 PK/Pdt/2008.

Fajar menjelaskan, amar putusan yang menjadi dasar tuntutan pada pokoknya memerintahkan pembayaran sisa atau kekurangan utang dalam perkara barter konsinyasi sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia, ditambah ganti rugi enam persen per tahun sesuai amar putusan.

Dengan demikian, persoalan yang dipersoalkan ahli waris tidak hanya menyangkut nilai pembayaran, tetapi juga pelaksanaan putusan pengadilan yang menurut mereka belum dituntaskan.

Upaya menuntut penyelesaian pembayaran, menurut kuasa hukum, telah dilakukan sejak 2012.

Namun begitu, hingga somasi dilayangkan pada Oktober 2026, pihak ahli waris mengaku belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Fajar juga merujuk Fatwa Mahkamah Agung Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

Menurut penjelasannya, mata uang dolar Malaysia dalam putusan harus dipersamakan dengan Ringgit Malaysia (RM). Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, perhitungannya menggunakan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Selain itu, pihak ahli waris merujuk surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor B.17/HK.02.01/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang, menurut kuasa hukum, menegaskan kewajiban pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada Ombudsman, utang tersebut disebut bermula pada 1961.

Pemerintah, menurut keterangan kuasa hukum, baru melakukan pembayaran sebagian pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

Rentang waktu yang panjang inilah yang kembali menjadi masalah. Ahli waris menginginkan kepastian atas hak yang mereka yakini telah ditetapkan melalui proses peradilan.

Persoalan ini juga sempat dibahas dalam rapat Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2026. Namun, menurut Fajar, lebih dari tiga bulan setelah pertemuan tersebut belum terlihat kemajuan berarti dalam penyelesaian tuntutan kliennya.

Melalui somasi yang dikirimkan, pihak ahli waris memberikan tenggat waktu kepada Menteri Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan pembayaran.

Jika tidak ada penyelesaian sesuai batas waktu yang ditetapkan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di luar somasi, pengaduan kepada Ombudsman RI dimaksudkan agar lembaga tersebut menelaah proses administrasi pemerintah terkait belum terlaksananya putusan pengadilan.

Dugaan maladministrasi yang disampaikan merupakan pengaduan pihak ahli waris dan masih memerlukan penelaahan lembaga berwenang.

Kuasa hukum juga menyatakan berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Reporter: Dolly Sandro