Dr Rudi Pardede Bedah Strategi Praperadilan di DKPA KAI 2026

Dr Rudi Pardede, SH, MH, membedah strategi praperadilan bersama 25 peserta Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI 2026, Sabtu (10/10/2026). Dok: istimewa.
Penulis: Usman
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:08:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Memahami strategi praperadilan menjadi salah satu kompetensi penting bagi advokat dalam mengawal proses penegakan hukum.

Hal inilah yang dibedah Dr Rudi Pardede, SH, MH, bersama 25 peserta Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2026, Sabtu (10/10/2026).

Pada kesempatan tersebut, Dr Rudi Pardede mengulas strategi menghadapi praperadilan, mulai dari menguji keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

Ia mengungkapkan bahwa praperadilan bukanlah bentuk perlawanan atau upaya menabuh genderang perang terhadap penyidik, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Praperadilan bukanlah upaya menabuh genderang perang dengan penyidik. Ini merupakan langkah hukum yang disediakan undang-undang untuk menguji apakah penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr Rudi Pardede.

Menurut Alumni Doktor Hukum UNISBA itu, praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Bagi advokat, pemahaman terhadap dasar hukum, prosedur penyidikan, serta alat bukti yang menjadi landasan tindakan penyidik merupakan modal penting dalam menyusun argumentasi hukum yang terukur dan profesional.

Dr Rudi Pardede menjelaskan, pengajuan praperadilan oleh tersangka melalui penasihat hukum harus dipandang sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.

Praperadilan memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses pidana melalui pengadilan, sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, advokat dituntut tidak hanya memahami norma hukum secara teoritis, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan prosedural, menguji dasar hukum tindakan penyidik, serta membangun argumentasi yang kuat berdasarkan fakta dan dokumen perkara.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar praperadilan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar digunakan untuk menguji legalitas tindakan hukum yang dipersoalkan.

Dr Rudi Pardede diketahui merupakan personel Polri yang berdinas di Polresta Pekanbaru.

Dalam kesehariannya, ia kerap mewakili Polda Riau, polres, hingga polsek dalam menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum tersangka.

Pengalaman tersebut menjadi nilai plus tersendiri dalam pembahasan strategi praperadilan bersama peserta DKPA KAI 2026.

Pemahaman terhadap argumentasi dari sisi pemohon maupun pihak termohon menjadi bekal penting bagi advokat dalam menyusun strategi hukum secara objektif.

Selain membahas keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan, diskusi pagi itu juga membedah pentingnya hasil audit dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya ketika berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara korupsi, terutama untuk mendukung pembuktian mengenai kerugian keuangan negara sesuai kewenangan dan metode pemeriksaan yang digunakan.

“Dalam perkara korupsi, setiap proses hukum harus ditopang oleh alat bukti yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, aspek penghitungan kerugian keuangan negara, dokumen audit, serta dasar penetapan tersangka perlu dicermati secara teliti sesuai ketentuan hukum,” bebernya.

Namun begitu, penetapan tersangka dalam perkara korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya hasil audit BPKP.

Penyidik tetap harus memenuhi persyaratan hukum mengenai kecukupan alat bukti dan unsur tindak pidana yang disangkakan, dengan memperhatikan ketentuan hukum serta perkembangan putusan pengadilan yang relevan.

Dalam konteks praperadilan, advokat perlu mencermati dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, prosedur penyidikan, serta relevansi dokumen audit terhadap perkara yang sedang diuji.

Pembahasan strategi praperadilan bersama 25 peserta DKPA KAI 2026 menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman calon advokat terhadap praktik hukum acara pidana.

Penguasaan aspek formil dan materiil, ketelitian membaca dokumen perkara, serta kemampuan menyusun argumentasi berbasis hukum dan fakta menjadi kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan profesi advokat.

Bagi para peserta DKPA KAI 2026, pembahasan ini menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai dinamika praperadilan, baik dari perspektif penasihat hukum maupun dalam melihat argumentasi yang lazim disampaikan pihak penyidik di persidangan.

Reporter: Usman