Curanmor di Lubuk Dalam Terungkap, Pelaku Ditangkap di Pelalawan
SIAK, RIAUEXPOSE.COM – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor trail Yamaha WR 155 R di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berakhir di Kabupaten Pelalawan.
Jajaran Polsek Lubuk Dalam berhasil menangkap pria berinisial WS alias W (28) dan mengamankan sepeda motor milik korban yang ditaksir bernilai Rp27 juta.
Terduga pelaku ditangkap pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, di sebuah pondok kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, setelah polisi menelusuri informasi mengenai keberadaan kendaraan yang hilang.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).
Marhengky menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban bernama Rianto Manullang (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Dalam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 R warna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX di teras rukonya, tepatnya di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Menurut keterangan Kapolsek, korban sebelumnya pulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung pada sepeda motornya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari rumah ibunya usai makan malam sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menggantung di sepeda motor tersebut sepulang dari kebun sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas IPTU Marhengky.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp27 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang hilang.
Titik terang muncul pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Lubuk Dalam memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik korban diduga berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aiptu Jefri Simbolon dan sejumlah personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 21.30 WIB, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di sebuah pondok di kawasan Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci.
WS kemudian diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan kepolisian, saat dimintai keterangan awal di lokasi, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Setelah mengamankan terduga pelaku, polisi melanjutkan pengembangan untuk mencari barang bukti.
WS disebut menunjukkan lokasi tempat sepeda motor tersebut disembunyikan, tidak jauh dari pondok tempat ia ditangkap.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit Yamaha WR 155 R berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4881 SX. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi masih utuh.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Rianto Manullang sebagai barang bukti pendukung.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendalami perkara tersebut.
Polsek Lubuk Dalam mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.