Mewakili DPP KAI, Dr Irfan ARC Buka Layanan Hukum UMK di Bukittinggi
BUKITTINGGI, RIAUEXPOSE.COM – Akses bantuan hukum menjadi salah satu kunci bagi pelaku usaha mikro untuk tumbuh tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.
Komitmen itulah yang ditegaskan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan menghadirkan layanan bantuan dan pendampingan hukum dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan Kementerian UMKM RI di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026).
Ketua DPD KAI Riau, Adv Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA hadir mewakili Ketua Umum DPP KAI, Adv Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Irfan Ardiansyah tidak hadir sendiri, melainkan didampingi dua pengurus DPD KAI Riau, yakni Adv. Aldi Kamra, S.H., M.H., dan Adv. Raja Rahmat Hidayat, S.H., M.H.
Kehadiran ketiganya menjadi wujud soliditas jajaran KAI dalam memperkuat peran organisasi advokat di tengah masyarakat, khususnya melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro, guna mendorong terciptanya iklim usaha yang legal, aman, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, KAI membuka stan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-UMK) sebagai upaya memperluas akses keadilan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro.
Kehadiran KAI menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha mikro yang legal, terlindungi, dan berdaya saing.
Melalui layanan tersebut, para pelaku usaha Kedepan dapat memperoleh pemahaman hukum yang memadai untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih aman.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro mengusung tema “Penguatan Pengusaha Mikro melalui Legalitas, Pelindungan, dan Perluasan Akses Pasar”.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta mitra strategis dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro.
Dr. Irfan mengatakan, pendampingan hukum merupakan kebutuhan penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya, akses terhadap layanan hukum juga diperlukan untuk meminimalkan risiko sengketa serta memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum di tengah kegiatan pemberdayaan UMKM merupakan langkah nyata untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat pelaku usaha.
“Pendampingan hukum sangat dibutuhkan oleh para pelaku UMKM untuk memastikan keamanan dan memberikan kepastian dalam berusaha," ujar Dr Irfan.
Legalitas usaha, lanjutnya, harus berjalan beriringan dengan pemahaman hukum agar pelaku usaha dapat berkembang dengan lebih terlindungi.
Dekan FU UPBI Pekanbaru itu mengungkapkan, kehadiran KAI dalam festival tersebut juga menjadi wujud dukungan organisasi advokat terhadap penguatan ekosistem UMKM melalui penyediaan akses layanan hukum yang profesional.
Melalui pendampingan tersebut, KAI berharap pelaku usaha mikro tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar, tetapi juga memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya, mulai dari legalitas usaha hingga penyelesaian potensi sengketa.
Stan LBPH-UMK KAI turut mendapat perhatian dari para pengunjung. Salah satunya Rukmawati, S.K.M., M.M., CHST, yang merupakan Ketua DPD Indonesia Homestay Association (IHSA) Sumatera Barat.
Dalam kunjungannya, Rukmawati menyampaikan harapan agar ke depan IHSA DPD Sumatera Barat dapat menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia, khususnya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha homestay.
Harapan tersebut membuka peluang sinergi antara organisasi profesi advokat dan asosiasi pelaku usaha di sektor pariwisata.
Kerja sama semacam ini dinilai berpotensi memperkuat pemahaman hukum para pengusaha, terutama dalam menghadapi persoalan legalitas, perjanjian kerja sama, serta berbagai aspek hukum dalam pengelolaan usaha.
Bagi pelaku usaha homestay, kepastian hukum menjadi salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan konsumen, menjaga keberlanjutan bisnis, dan meningkatkan profesionalitas layanan.
Terpisah, Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., secara khusus meminta pengurus dan anggota KAI di berbagai daerah agar terbuka dan aktif memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM.
Perempuan yang akrab disapa Mia Lubis tersebut memandang UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun sektor swasta.
Menurutnya, penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui akses permodalan dan pemasaran.
Pelaku usaha juga perlu mendapatkan akses terhadap informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum agar mampu menjalankan bisnis secara legal dan terlindungi.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi pesan bagi jajaran KAI di daerah agar kehadiran advokat tidak hanya dirasakan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga melalui langkah pencegahan persoalan hukum dan pemberdayaan masyarakat.