Begal Bersenjata Resahkan Pekanbaru, Warga Duduk di Teras Jadi Korban
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM — Seorang warga yang tengah duduk santai di teras rumah justru menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dua pria dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Aksi begal tersebut terjadi di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa senjata yang menyerupai pistol dan menodongkannya ke arah korban. Polisi menduga senjata tersebut merupakan airsoft gun.
Kasus ini kemudian berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi menangkap seorang pria berinisial HS yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengungkapkan aksi bermula ketika korban sedang berada di teras rumah pada dini hari.
Tiba-tiba, dua pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam. Salah seorang pelaku kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan aktivitas korban di luar rumah.
Pelaku bahkan diduga menuduh korban menggunakan narkoba.
Situasi berubah mencekam ketika pelaku lainnya mengeluarkan pistol berwarna silver dari pinggang dan menodongkannya ke arah paha korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang berada di ruang tamu sambil tetap mengancam korban dengan senjata.
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur dua unit telepon seluler milik korban.
Saat seorang rekan korban panik dan berlari menuju kamar, pelaku mengejarnya sambil meminta agar tidak melarikan diri.
Pelaku bahkan diduga sempat melepaskan tembakan ke arah pintu kamar sebelum akhirnya melarikan diri bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasilnya, HS berhasil diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.
Dari tangan HS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi BM 4519 HV, satu helm NHK warna hijau, satu jaket hitam lis merah serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Namun, senjata yang diduga digunakan dalam aksi tersebut belum ditemukan.
Polisi menduga pistol tersebut dibawa oleh rekan HS berinisial RS yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam,” ujar Jericho.
Penyidikan terhadap HS juga berkembang. Polisi menduga pria tersebut tidak hanya terlibat dalam aksi begal di Jalan Mustafa Yatim, tetapi juga sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Beberapa kasus yang diduga melibatkan HS antara lain pencurian Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, serta pencurian Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian maupun begal dan belum membuat laporan agar segera mendatangi kantor polisi terdekat.
Dalam perkara begal tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
HS juga diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika dan kasus bongkar rumah di Kota Dumai.
Sementara itu, polisi masih memburu RS yang diduga membawa senjata saat aksi berlangsung.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan lainnya di Pekanbaru dan sekitarnya.