APBD-P Inhu Ditolak, Hak Ribuan Warga Terancam , KTP-el Jadi Taruhan
RENGAT, RIAUEXPOSE.COM – Penolakan pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2026 mulai membayangi hak dasar masyarakat.
Bukan hanya persoalan angka dan tarik-menarik kepentingan politik anggaran, keputusan tersebut berpotensi membuat sejumlah pelayanan publik tersendat, termasuk pemenuhan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el) bagi ribuan warga.
Keputusan penolakan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Inhu pada Selasa, 29 September 2026.
Dari 38 anggota DPRD yang hadir dalam voting terbuka, sebanyak 25 anggota menyatakan menolak, sedangkan 13 anggota menyetujui pengesahan perubahan APBD 2026.
Empat fraksi, yakni Fraksi Gerakan Perubahan Umat (GPU), Golkar, NasDem, dan Demokrat, sebelumnya menyampaikan alasan penolakan.
Di antaranya menyangkut anggaran yang dinilai belum berpihak pada prioritas infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat, penerimaan PAD yang dinilai belum maksimal, serta persoalan pembangunan Islamic Center (IC), khususnya terkait lokasi.
Namun begitu, konsekuensi dari kebuntuan anggaran tersebut tidak berhenti di ruang sidang DPRD.
Pemerintah daerah harus menghadapi persoalan bagaimana memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan ketika sejumlah kebutuhan operasional tidak mendapatkan dukungan melalui APBD perubahan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelayanan administrasi kependudukan. Ribuan warga Inhu yang membutuhkan perekaman maupun penerbitan KTP-el berpotensi terdampak apabila dukungan anggaran untuk pelayanan tersebut tidak dapat direalisasikan.
Persoalan KTP-el bukan sekadar urusan selembar kartu identitas. Dokumen kependudukan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan, perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sosial lainnya.
Di sisi lain, penolakan APBD-P juga disebut berpotensi mengganggu sejumlah pelayanan publik lainnya.
Sebelumnya, dampak penolakan perubahan APBD 2026 bahkan disebut dapat mengancam kelangsungan pengangkutan sampah karena sejumlah program operasional OPD membutuhkan dukungan anggaran.
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto sebelumnya telah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan langkah setelah DPRD menolak pengesahan APBD-P 2026.
Pemerintah daerah menyatakan menghormati keputusan DPRD, meski masih mempertanyakan alasan politik di balik keputusan tersebut.
Ade juga mengungkap adanya perbedaan sikap terhadap pembangunan Islamic Center.
Menurutnya, pembangunan tersebut telah disetujui dalam APBD murni 2026, tetapi kembali menjadi salah satu persoalan dalam pembahasan APBD-P 2026.
Di tengah perdebatan tersebut, kepentingan masyarakat menjadi titik yang tidak boleh terpinggirkan.
Sebab, APBD bukan sekadar dokumen fiskal pemerintah, melainkan instrumen untuk memastikan pelayanan publik tetap hadir dan hak-hak dasar masyarakat dapat dipenuhi.
Karena itu, penyelesaian polemik APBD-P Inhu 2026 menjadi penting agar kepentingan politik anggaran tidak berujung pada tersendatnya pelayanan dasar.
Pemerintah daerah dan DPRD dituntut mencari jalan keluar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.