Polres Siak Limpahkan Mantan Kadishub Junaidi ke JPU
SIAK, Riauexpose.com — Proses hukum yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi alias Anong (51), memasuki babak baru.
Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Polres Siak resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Unit 2 Satreskrim Polres Siak pada Jumat, 11 September 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Siak.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, kepada Riauexpose.com, Selasa (29/9/2026) malam.
“Penyidik telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Junaidi alias Anong berikut barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasat.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses dalam tahapan penuntutan.
Perkara yang menjerat Junaidi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 11 Juli 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri Siak menerbitkan Surat Nomor: B-3087/L.4.17/Ft.1/09/2026, tertanggal 4 September 2026, mengenai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara telah lengkap atau P21.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Siak kemudian memproses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Proses itu dituangkan melalui Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama Junaidi alias Anong Nomor: B/2207/IX/RES.3.3./2026/Satreskrim, tertanggal 9 September 2026.
Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada pada ranah kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Junaidi alias Anong diamankan jajaran Satreskrim Polres Siak dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pemenang tender kapal gratis untuk layanan angkutan masyarakat pada rute Teluk Lanus–Tanjung Buton dan sebaliknya.
Proses pembuktian selanjutnya akan berlangsung dalam tahapan penuntutan dan persidangan, dengan mengacu pada alat bukti serta fakta-fakta hukum yang diajukan di hadapan majelis hakim.