FORMADAM SK 59 Desak DJKN Pastikan Lahan Sengketa di Tualang

Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan, Androy Ade Rianda.
Penulis: Dolly Sandro
Senin, 28 September 2026 | 11:29:00 WIB

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Polemik status lahan dan Barang Milik Negara (BMN) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, kembali mengemuka.

Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI segera memberikan penegasan mengenai objek, lokasi, batas hingga dasar penguasaan lahan yang selama ini menjadi persoalan masyarakat.

Desakan tersebut mengemuka dalam pertemuan FORMADAM SK 59 dengan DJKN di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan itu membahas status aset dan lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, khususnya di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dalam forum tersebut turut hadir perwakilan DJKN, DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.

FORMADAM menyoroti Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021. Menurut forum masyarakat, surat tersebut masih membutuhkan penegasan karena belum secara spesifik menunjukkan Kecamatan Tualang sebagai lokasi objek yang dimaksud.

Karena itu, FORMADAM meminta DJKN tidak hanya memberikan penjelasan secara administratif, tetapi juga memastikan kesesuaian antara dokumen, peta, koordinat dan kondisi objek di lapangan.

Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak muncul perbedaan tafsir mengenai aset yang disebut sebagai BMN.

Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Siak-Pelalawan, Androy Ade Rianda, turut mendorong adanya kepastian administratif terkait status BMN tersebut.

Menurut Androy, masyarakat dan pemerintah daerah membutuhkan informasi yang jelas mengenai objek yang dimaksud, termasuk lokasi, batas serta dasar penguasaan aset.

“Yang harus dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang merupakan BMN sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen DJKN. Karena itu, data, peta, koordinat dan dasar penguasaan harus diperiksa secara terang,” ujar Androy.

Ia menilai kepastian tersebut diperlukan agar seluruh pihak memiliki dasar yang sama dalam memahami status aset dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, PHR menyampaikan bahwa berdasarkan koordinat dan peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002.

PHR juga menyampaikan tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Tualang.

Sementara itu, PT Bumi Siak Pusako menjelaskan bahwa berdasarkan PSC dan kontrak alih kelola dari PT CPI kepada PT BSP, wilayah Kecamatan Tualang disebut tidak termasuk dalam wilayah kerja PT BSP.

Namun, BSP juga menyampaikan terdapat BMN milik perusahaan di Kecamatan Tualang pada koridor pipeline dan powerline berdasarkan SK Gubernur tahun 1978 terkait jalur Jalan Minas–Perawang dengan koridor 50 meter di kiri dan kanan as jalan.

Kondisi tersebut membuat penentuan titik dan objek secara spasial menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Siak juga meminta DJKN memberikan penegasan apakah wilayah yang dipersoalkan masyarakat benar-benar termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.

Dalam perkembangan pembahasan tersebut, DJKN menyatakan akan melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan BMN berdasarkan informasi, dokumen dan data yang disampaikan pihak terkait.

Peta PHR yang sebelumnya dijanjikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau pada 14 September 2026 juga telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan dengan DJKN.

Peta tersebut menjadi bagian dari bahan pembahasan dan tercantum sebagai lampiran Notula Rapat DJKN tanggal 24 September 2026.

Meski demikian, PHR/SKK Migas masih diminta membuat surat resmi sebagai pengantar peta untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau dan DJKN.

Berdasarkan hasil pertemuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak juga dijadwalkan menyampaikan surat kepada DJKN untuk meminta penegasan apakah tanah yang dimaksud merupakan BMN Hulu Migas.

DJKN selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap keberadaan aset berdasarkan data dan dokumen yang diterima.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara FORMADAM SK 59, Masri Sebayang, menegaskan hasil pertemuan 24 September 2026 belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai status tanah.

Menurutnya, pembahasan saat ini justru diarahkan pada pembuktian berbasis dokumen, data dan aspek spasial.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud,” kata Masri.

FORMADAM SK 59 menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, terutama terkait surat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak kepada DJKN, surat resmi PHR/SKK Migas sebagai pengantar peta, serta proses verifikasi DJKN mengenai keberadaan BMN di wilayah yang dipersoalkan.

Kepastian status lahan di Kecamatan Tualang masih menunggu proses verifikasi dan penegasan administratif.

Data dokumen, peta, koordinat serta dasar penguasaan aset menjadi elemen penting yang diharapkan dapat memperjelas objek sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak SK 59.

Reporter: Dolly Sandro