11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Sejumlah provinsi masih memberikan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan sepanjang September 2026.
Penulis: Usman
Selasa, 22 September 2026 | 17:56:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU— Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Memasuki penghujung September 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut tersebar di 11 provinsi dengan bentuk dan masa berlaku yang berbeda-beda.

Ada daerah yang memberikan penghapusan denda 100 persen, pengurangan tunggakan, diskon pokok pajak, hingga keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar provinsi yang masih memberikan program keringanan pajak kendaraan pada September 2026:

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

2. Bali

Pemprov Bali memberikan program keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026.

Keringanan berupa potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Tersedia pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan di DIY berlangsung hingga 30 September 2026.

Program ini mencakup pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

4. Jawa Tengah

Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan PKB beserta sanksinya sesuai ketentuan program.

5. Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026.

Untuk sepeda motor pribadi, tersedia diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen. Sementara pokok BBNKB mendapatkan potongan sebesar 37,5 persen.

6. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan antara lain pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB dan BBNKB II, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, serta pembebasan denda SWDKLLJ.

Selain itu, terdapat tambahan potongan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan digital seperti e-Samsat atau SIGNAL.

7. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di NTB juga berlangsung hingga 30 September 2026.

Pemerintah daerah memberikan penghapusan denda serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

8. Papua Barat

Papua Barat memberikan program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.

9. Sulawesi Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026.

Wajib pajak mendapatkan diskon 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya, sementara dendanya dibebaskan 100 persen.

10. Sulawesi Utara

Sulawesi Utara masih memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Program tersebut antara lain berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan sesuai ketentuan.

11. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut mencakup penghapusan sebagian tunggakan dan seluruh denda bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat pembebasan pajak progresif serta diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan.

Riau Belum Masuk Daftar 11 Provinsi

Dari daftar tersebut, Provinsi Riau tidak termasuk dalam 11 provinsi yang disebut masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada September 2026.

Karena setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan, periode, persyaratan, dan jenis keringanan yang berbeda, masyarakat tetap disarankan mengecek informasi terbaru melalui Bapenda atau Samsat masing-masing daerah sebelum melakukan pembayaran.

Hal penting lainnya, istilah “pemutihan” tidak selalu berarti seluruh pokok tunggakan dihapus. Pada sejumlah daerah, keringanan hanya berupa penghapusan denda, diskon pokok PKB, pengurangan tunggakan, atau insentif untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang daerahnya masuk dalam daftar tersebut, September 2026 menjadi momentum untuk mengecek status pajak kendaraan dan memanfaatkan fasilitas yang masih tersedia sebelum masa program berakhir.

Reporter: Usman