3 Perkara Karhutla di Siak Diungkap Polisi, 4 Tersangka
Riauexpose.com SIAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak, Riau.
Dari tiga perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk dua kasus yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Senin (7/9/2026).
Kasat mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak.
“Sat Reskrim Polres Siak telah mengungkap tiga perkara Karhutla dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Raja Kosmos.
Kasus pertama terjadi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Dayun KM 83, Kelurahan/Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang berinisial MS dan MPS sebagai tersangka pada Minggu, 6 September 2026.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta membakar hutan dan lahan.
Dari hasil penanganan perkara, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 37 hektare.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu cangkul, satu mesin rumput, satu parang, satu karung goni berisi pupuk dolomite yang telah digunakan sebagian, satu mesin semprot rumput, serta satu jerigen berwarna merah yang berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Perkara kedua terjadi di areal perizinan konsesi HTI PT Arara Abadi, tepatnya di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kebakaran terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 di dalam kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial YT pada Minggu, 6 September 2026.
YT diduga melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1,3 hektare.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu cangkul, satu mesin chainsaw, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, satu botol berisi Pertalite, satu botol berisi Biosolar, satu botol berisi oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
Sementara perkara ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026. Dalam perkara ini, polisi langsung menetapkan seorang tersangka berinisial SBNG.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
Atas perbuatannya, SBNG diduga melanggar ketentuan pidana terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ember berwarna kuning, satu buah mancis berwarna hijau, satu batang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik warna putih yang digunakan untuk memadamkan api, serta dua batang kayu bekas terbakar.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan penanganan perkara Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Setiap laporan dan temuan Karhutla akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, Polres Siak membuktikan penegakan hukum dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat maupun pihak lain yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dari tiga perkara tersebut, total lahan yang terbakar mencapai sekitar 39,2 hektare, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.