Polda Riau Ambil Alih Kasus Curas di Rohul

Polda Riau Ambil Alih Kasus Curas di Rohul
Penulis: riauexpose
Sabtu, 05 September 2026 | 22:14:12 WIB

Riauexpose.com ROKAN HULU – Tabir dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mulai terkuak. Polda Riau mengambil alih penanganan perkara setelah penyidik mengamankan sembilan tersangka dan menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga digunakan untuk menggerakkan para pelaku.

Penanganan perkara tersebut kini dilakukan Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berada di balik aksi tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Roy Noor mengatakan, pengambilalihan perkara dilakukan untuk memastikan kasus tersebut dapat ditangani dan didalami secara lebih komprehensif.

“Untuk laporan tersebut sudah diambil alih oleh Polda Riau, dalam hal ini Subdit III Direktorat Kriminal Umum,” kata Roy, Jumat (4/9/2026).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya senjata tajam, senapan angin, serta pistol jenis softgun yang menyerupai senjata api.

“Untuk tersangka sudah diamankan sebanyak sembilan orang dengan berbagai jenis barang bukti yang berhasil disita, antara lain senjata tajam, senapan angin, kemudian ada pistol softgun yang berbentuk pistol,” ujar Roy.

Kasus tersebut bermula ketika para korban berada di lokasi dengan maksud melakukan pengamanan. Namun, secara tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan keterangan sementara dari para korban, kelompok tersebut menggunakan tanda berupa pita yang dipasang pada bagian lengan kanan dan kiri.

Situasi kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan. Sejumlah korban disebut mengalami penganiayaan, sementara barang-barang pribadi milik korban diduga turut diambil.

“Laporan yang dibuat kemarin itu terkait dengan laporan pencurian dengan kekerasan pada saat para korban berada di lokasi dalam rangka mengamankan, menurut keterangan dari para korban,” jelas Roy.

Dalam perkara tersebut, tercatat sebanyak 24 orang menjadi korban.

Pengembangan penyidikan terhadap sembilan tersangka kemudian mengungkap fakta lain yang kini menjadi perhatian penyidik.

Polisi menemukan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada para tersangka untuk menjalankan aksi tersebut.

Dari sembilan tersangka, delapan orang diduga menerima perintah untuk mengusir para korban dari sejumlah lokasi.

Sementara satu tersangka lainnya diduga berperan sebagai penerima dana yang kemudian meneruskannya kepada delapan tersangka lainnya.

“Dari sembilan, satu penerima dana untuk diteruskan lagi ke delapan orang yang sudah kami amankan,” ungkap Roy.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, mereka mengaku diperintahkan untuk mengusir para korban dari sejumlah titik yang disebut Abeliling 15, Abeliling 19, dan Abeliling 21.

Para tersangka juga mengaku mendapatkan bayaran sekitar Rp300 ribu untuk setiap orang.

“Mereka rata-rata dibayar Rp300 ribu per kepala, dari keterangan sementara yang dari sembilan orang,” ujar Roy.

Temuan adanya pemberian dana tersebut membuat penyidik kini bergerak lebih jauh. Polisi tidak hanya mendalami peran sembilan tersangka yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah serta menyediakan dana.

Namun demikian, Polda Riau belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Termasuk dugaan keterkaitan dengan konflik lahan di kawasan Agrinusa, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Roy menegaskan, proses penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Makanya tadi saya sampaikan bahwa dari sembilan orang ini, satu orang ini penerima dana. Untuk aktor intelektual yang bisa menjawab itu, apakah ini ada keterlibatan dari pihak lain, mudah-mudahan sesegera mungkin kami bisa melakukan penindakan terhadap aktor-aktor di atasnya,” tegas Roy.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Untuk perkembangan terakhir terhadap saksi maupun pelaku lain yang diduga masih ikut pada saat kejadian, itu masih kami dalami, baik dari tim Polres maupun dari tim Polda Riau,” kata Roy.

Dengan demikian, dugaan adanya “cukong” atau pihak yang berada di balik aksi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan.

Penetapan pihak lain sebagai tersangka tentunya harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"BACA JUGA" Korban Pencurian Jadi Tersangka: Ketika Emosi Mengalahkan Hukum LBH KAI Riau Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan di Polsek Pinggir Andi Kirana dan Muhammad Jabir Dikabarkan Kena PTDH  
 
 

Reporter: riauexpose