Abdul Wahid Minta Maaf kepada UAS di Pledoi, Mohon Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan KPK

Abdul Wahid Minta Maaf kepada UAS di Pledoi, Mohon Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan KPK
Penulis: riauexpose
Senin, 20 Juli 2026 | 11:49:10 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU – Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/7/2026), dipenuhi nuansa haru dan penuh harapan ketika Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Dengan suara tegas namun penuh penghayatan, ia mengusung pesan yang menyentuh hati masyarakat Melayu: “Menjemput Keadilan di Bumi Lancang Kuning, Takkan Melayu Hilang di Bumi.”

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid berdiri sambil memegang lembaran pledoi.

Secara gamblang Gubri non aktif itu, menepis seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait dugaan adanya perintah pengumpulan uang yang disebut sebagai “jatah preman” dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya praktik sebagaimana yang didakwakan JPU.

Menurutnya, seluruh dakwaan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta, serta ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Bagian paling menyentuh dalam pledoi Abdul Wahid adalah ketika ia mengenang peran Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam perjalanan politiknya.

Wahid mengaku tidak pernah memiliki ambisi menjadi Gubernur Riau sebelum mendapat dorongan dari ulama asal Riau tersebut.

Menurut Abdul Wahid, kehadiran UAS sebagai saksi yang meringankan menjadi momen yang sangat membekas dalam hidupnya.

Ia mengungkapkan rasa haru sekaligus bangga karena sosok yang dihormatinya itu tetap memberikan dukungan moral sejak awal proses hukum berjalan.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UAS karena merasa telah membawa nama besar sang ulama ke dalam pusaran perkara hukum yang sedang dihadapinya.

Dalam akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang menurutnya mencerminkan keadilan.

Enam permohonan yang diajukan meliputi:

  • Menerima dan mengabulkan nota pembelaan secara keseluruhan.
  • Menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
  • Membebaskan atau setidaknya melepaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
  • Memerintahkan pembebasan dirinya dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
  • Memberikan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukannya.
  • Mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita tanpa pengecualian.

Sidang pledoi menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian publik Riau tersebut.

Lewat pembelaannya pada sidang kali ini, Wahid berharap proses hukum berjalan objektif dan berpijak pada fakta-fakta persidangan.

Pesan yang ia gaungkan, “Menjemput Keadilan di Bumi Lancang Kuning, Takkan Melayu Hilang di Bumi,” menjadi penutup yang sarat makna, sekaligus menggambarkan harapannya agar keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan jaksa atau replik atas pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: riauexpose