Gaek di Peranap Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Tiga Anak Tiri di Bawah Umur
Riauexpose.com INHU – Seorang pria di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kini harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Peranap pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah ketiga korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang mereka alami kepada salah seorang anggota keluarga.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban murka dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses penyidikan terus berjalan, sementara korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Misran.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, penyidik membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Peranap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Menurut Aiptu Misran, penanganan perkara ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Penyidik berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta melakukan pemeriksaan medis atau visum guna kepentingan pembuktian. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.