Tangan Kanan Ko Erwin Diciduk di Pekanbaru, Bareskrim Bongkar Alur 1,5 Kg Sabu ke Bima
PEKANBARU riauexpose.Com– Bareskrim Polri meringkus Akhsan Al-Fadhil alias Genda (53), yang disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan Genda merupakan pengembangan dari kasus Ko Erwin yang lebih dulu diringkus aparat saat berupaya melarikan diri ke arah Malaysia melalui perairan Sumatra Utara.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengungkapkan, Genda bukan sosok baru dalam dunia narkotika.
Berdasarkan pengakuannya, ia telah delapan kali menjalani hukuman penjara sejak 2004.
“Yang bersangkutan mengaku sudah delapan kali dipidana, masing-masing pada 2004, 2007, 2011, 2018, 2021, dan beberapa tahun lainnya yang tidak diingat. Seluruhnya terkait kasus narkotika, baik sebagai pengguna maupun kurir,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Ditangkap Saat Bersembunyi di Warung Makan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari hasil analisis dan pelacakan, tim mendapati informasi bahwa Genda berupaya melarikan diri ke Pekanbaru.
Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC berhasil mengamankan Genda di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bekerja sama dengan Erwin dalam peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” terang Eko.
Terlibat Distribusi 1,5 Kilogram Sabu
Dalam pemeriksaan, Genda mengaku pernah bersama Ko Erwin membawa sabu seberat 500 gram dan satu kilogram. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh.
Narkotika itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin.
Setibanya di Hotel Marina Inn sekitar pukul 20.00 WITA, sabu 500 gram ditimbang ulang di kamar nomor 415 sebelum disimpan.
“Selanjutnya sabu 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Eko.
Sementara satu kilogram lainnya disebut diambil oleh seorang pria bernama Awan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dibawa menggunakan sepeda motor.
Ko Erwin Ditangkap di Perairan Malaysia
Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap aparat di perairan dekat Malaysia pada Kamis (26/2/2026) saat berupaya kabur dari Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum digiring ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami alur peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kerja keras seluruh tim patut diapresiasi. Ini bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Bumi Lancang Kuning,” tutupnya.