Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Selebgram Cut Salsa Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Tak Ditahan Karena Permohonan Penangguhan

Selebgram Cut Salsa Jadi Tersangka Kekerasan Anak, Tak Ditahan Karena Permohonan Penangguhan
Screenshot

Cut Salasa saat tahap dua di Kejari Pekanbaru

Pekanbaru — Selebgram asal Pekanbaru, SBW (21), yang dikenal dengan nama Cut Salsa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang menarik perhatian publik ini bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Korban, yang diketahui berinisial AHM, mengalami luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kakinya. Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban, WM, melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Laporan tersebut kemudian diproses, hingga akhirnya Cut Salsa ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengonfirmasi pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti.

“Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Arief.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Cut Salsa tidak ditahan oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan. Hal ini disebabkan adanya pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga tersangka.

Menurut M Arief Yunandi, orang tua kandung Cut Salsa memberikan jaminan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Selain itu, Cut Salsa juga diketahui masih aktif menjalani perkuliahan di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Cut Salsa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Di sisi lain, tersangka juga melaporkan balik korban AHM ke Polresta Pekanbaru atas kasus terpisah. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meskipun rincian dugaan kasus yang dilaporkan Cut Salsa belum diungkap secara detail oleh pihak berwenang.

Kejaksaan kini tengah menyusun dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

“Kami akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” kata M Arief Yunandi.

Publik kini menanti jalannya persidangan, mengingat kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena status Cut Salsa sebagai selebgram, tetapi juga karena adanya hubungan keluarga antara korban dan tersangka.

https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png