Riauexpose.com PEKANBARU — Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan, dugaan pencurian kelapa sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Bintang Panjaitan, Advokat Rikardo Simanjuntak, SH, CPM, mendesak penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terduga pelaku penganiayaan terhadap kliennya.
Rikardo menilai proses pembuktian perkara kini semakin menguat setelah keterangan saksi dan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap Bintang Panjaitan dilakukan di RS Bhayangkara Polda Riau, Minggu (30/8/2026).
Ketua LBH Advokasi Peduli Bangsa DPD KAI Riau tersebut memboyong langsung kliennya ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum.
Pemeriksaan itu, kata Rikardo, dilakukan sebagai upaya melengkapi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang ditangani Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Menurut Rikardo, hasil Visum et Repertum nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap secara terang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Bintang Panjaitan.
Ketua LBH DPD KAI Riau itu mengatakan, apabila hasil pemeriksaan medis dan visum et Repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat, maka konstruksi hukum perkara tersebut dapat berkembang sesuai dengan tingkat akibat yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Klien kami, Bintang Panjaitan, sudah menjalani Visum et Repertum di RS Bhayangkara Polda Riau untuk kepentingan penyidikan. Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat segera digunakan secara profesional dan objektif dalam penanganan perkara,” ujar Rikardo.
Rikardo juga meminta penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap tujuh orang yang menurut laporan dan keterangan pihak korban diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurutnya, penyidik nantinya memiliki sejumlah materi pembuktian untuk mendalami perkara, termasuk keterangan para saksi serta hasil Visum et Repertum korban.
“Harapan kami, setelah seluruh fakta dan alat bukti yang diperlukan terpenuhi serta memenuhi ketentuan hukum, penyidik dapat segera mengambil langkah hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Rikardo menekankan bahwa penanganan perkara harus berjalan profesional, transparan, objektif, dan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Hal itu disampaikan Rikardo menyusul informasi yang diterima pihaknya bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai pengusaha kelapa sawit.
Namun demikian, Rikardo menegaskan bahwa status sosial maupun latar belakang ekonomi tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum.
“Siapa pun orangnya, hukum harus ditegakkan secara adil. Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rikardo memastikan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Bintang Panjaitan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Rikardo Simanjuntak.
“BACA JUGA”
PT Musim Mas Perkuat Penanganan Karhutla di Pelalawan Riau
Bripda Al Amin Brimob Polda Riau Raih Emas Piala Kodam XIX 2026
Pesan Cewek di MiChat, Pria Pekanbaru Diperas dan Barang Berharga Dirampas















