Riauexpose.com SIAK — Razia kendaraan bermotor yang digelar Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) bersama Samsat Perawang di kawasan Jalan Raya PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (10/8/2026), tak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak.
Di tengah pemeriksaan kendaraan, petugas juga menemukan banyak kendaraan angkutan barang tujuan PT IKPP yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Salah satunya truk dan Pick Up yang kedapatan mengangkut manusia di bagian belakang bak kendaraan.
Temuan tersebut langsung mendapat teguran dari petugas. Penggunaan bak belakang truk untuk mengangkut orang dinilai berisiko terhadap keselamatan, terlebih kendaraan tersebut pada dasarnya diperuntukkan membawa barang.
Kanit Regident Satlantas Polres Siak, Ipda Ariawan Karim Siregar, bersama tim memberikan teguran kepada pengemudi dan mengingatkan agar kendaraan digunakan sesuai fungsi serta peruntukannya.
Menurut Ariawan, pengawasan dalam razia tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Di sisi lain, razia yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut juga difokuskan terhadap kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Samsat Perawang, Yulia Safitri, mengatakan petugas memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sepanjang Agustus 2026.
“Kita mengarahkan pengendara untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak yang hanya berlangsung selama bulan Agustus ini, bertepatan dengan HUT ke-69 Provinsi Riau,” kata Yulia.
Menariknya, masyarakat yang terjaring dalam pemeriksaan tidak harus datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Petugas menghadirkan layanan Samsat Tanjak di lokasi razia. Layanan tersebut memungkinkan pengendara yang memiliki tunggakan pajak untuk langsung melakukan pembayaran di tempat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Razia tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Bapenda Provinsi Riau, Bapenda Kabupaten Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Unit Regident Satlantas Polres Siak, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja.
Berbeda dengan razia penegakan hukum pada umumnya, kegiatan kali ini mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Ariawan menegaskan, petugas tidak melakukan penilangan terhadap pengendara dalam kegiatan tersebut.
“Dalam razia kali ini tidak ada penilangan. Kami hanya memberikan teguran secara humanis agar masyarakat sesegera mungkin memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang berlangsung selama bulan Agustus,” ujar Ariawan.
Selain persoalan pajak, petugas juga mengingatkan pengemudi kendaraan angkutan barang agar tidak menggunakan kendaraannya untuk mengangkut manusia di bagian bak belakang.
Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Razia Tim OPAD bersama Samsat Perawang ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pada saat yang sama, kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak sekaligus mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.
Masyarakat Kabupaten Siak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak selama Agustus 2026 sebelum masa program tersebut berakhir.
“BACA JUGA”
TNI AL Amankan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Kepri, 65 Karung Disita dari Kapal MV King Sun
Bapenda Siak Gandeng Samsat Perawang Gelar Razia Kendaraan, Tingkatkan Opsen Pajak
Tim OPAD Siak Razia Kendaraan Mati Pajak di PT IKPP Perawang









