Riauexpose.com || Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) Jaleswari Pramodhawardhani menjadi salah satu Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Selasa (26/5/2026).
Jaleswari menegaskan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan, melainkan alat negara yang mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” ujar Jaleswari dalam sidang Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Jaleswari melontarkan satu pertanyaan yang tidak kalah penting dari yang sering diajukan terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil yaitu apa yang terjadi pada militer ketika ia ditarik keluar dari ranah pertahanan?
Dia kembali pada karakter dasar militer bahwa profesionalisme militer dibangun melalui sesuatu yang sangat spesifik dan sangat mahal yakni latihan tempur yang berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, doktrin pertahanan yang terus diperbarui menghadapi ancaman riil.
Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah tersebut adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya.
Namun, dalam praktiknya hari ini, Indonesia menyaksikan ekspansi yang signifikan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI memperluas daftar lembaga penempatan prajurit TNI aktif, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Di luar daftar itu, berkembang pula unit-unit teritorial yang menempatkan prajurit pada peran-peran yang bukan tugas pokoknya yaitu pertanian, peternakan, perkebunan, maupun proyek pembangunan.
“Sebagian argumen menyebut ini sebagai bagian dari Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta).
Dengan segala hormat, Yang Mulia, Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam.
Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” kata Jaleswari.
Dia mengatakan persoalan tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. BNN (Badan Narkotika Nasional) misalnya, sudah berada dalam UU 34/2004.
Menurutnya, yang terjadi pada UU 3/2025 adalah akumulasi dari distorsi yang telah berlangsung lama, bahwa kini menambahkan dua lembaga yang sangat sensitif secara konstitusional: Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Inilah mengapa persoalan tersebut tiba pada titik kritis konstitusional yang menurutnya perlu mendapatkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Jaleswari melanjutkan, pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme.
Pengikisan profesionalisme adalah pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri. Dalam jangka panjang yang dirugikan dari pengaburan ini bukan hanya warga sipil yang kehilangan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Yang dirugikan adalah keutuhan dan kedaulatan negara itu sendiri, yang seharusnya dipertahankan oleh tentara yang fokus, terlatih, dan profesional.
“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” tutur Jaleswari.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, sekaligus kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN); Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.
Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alternatifnya, para Pemohon meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif hanya dimaknai dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara, antara lain dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.
Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.















