Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Curanmor Digagalkan Warga di Pekanbaru, Satu Tertangkap, Satu Buron

IMG 0041
Seorang pria pelaku curanmor diamankan warga Pekanbaru, satu rekannya berhasil kabur

Pekanbaru  riauexpose.com– Upaya pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan KH Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, berhasil digagalkan warga, Kamis (19/2/2026) sore.

Seorang pria bernama Sholihin alias Lihin bin Matnur (33) diamankan setelah tertangkap tangan berupaya membobol sepeda motor milik Irfan Yusri (21), karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Ketapang, Kelurahan Maharatu.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Bukit Raya.

“Benar, satu orang tersangka berinisial SH alias Lihin telah kami amankan atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan,” tegas Kompol David, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut diduga telah direncanakan sejak siang hari.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka bersama rekannya berinisial OKI yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga telah menyusun rencana pencurian.

Keduanya diketahui tinggal satu indekos di Jalan Garuda Sakti KM 2, Kecamatan Bina Widya.

Mereka mempersiapkan satu buah kunci berbentuk huruf Y yang lazim digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan bermotor.

Sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan melintas di Jalan KH Nasution.

Di depan sebuah ruko, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dengan nomor polisi BM 4152 ABZ terparkir.

Tersangka kemudian turun dan berupaya mengeksekusi aksinya, sementara rekannya tetap berada di atas sepeda motor dalam posisi siaga untuk melarikan diri.

Namun aksi tersebut dipergoki pegawai ruko yang spontan berteriak “Maling!”, sehingga memicu kepanikan di lokasi.

Tersangka berusaha melarikan diri, namun rekannya justru kabur meninggalkannya.

Sholihin terjatuh dan berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa korban serta sejumlah saksi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah berniat melakukan pencurian bersama rekannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol David.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

67 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png