15 Rumah Ludes Dilahap Sijago Merah di Gaung-Inhil, 21 KK Terdampak

15 rumah warga di Gaung-Inhil terbakar usai warga makan Sahur melaksanakan ibadah puasa (istimewa).

INHIL  riauexpose.comKebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jalan Merdeka, Dusun Pasar Lama RT 01 RW 01, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Sedikitnya 15 unit rumahrumah hangus terbakar dan 21 kepala keluarga terdampak. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp400 juta.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat dari bagian depan rumah milik Anjas. Dalam hitungan menit, kobaran api menjalar cepat ke bangunan lain yang mayoritas berbahan kayu.

Upaya pemadaman dilakukan warga secara manual menggunakan enam unit mesin air robin hingga api berhasil dikendalikan sekitar pukul 08.00 WIB.

Dua rumah lainnya terpaksa dirobohkan karena terdampak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Para korban sementara mengungsi ke rumah kerabat terdekat.

Pihak kepolisian memasang police line di lokasi kebakaran (istimewa)

Kapolres Inhil, Farouk Oktora, melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengamanan lokasi, pendataan korban, serta membantu proses evakuasi.

Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, namun penyebab pasti masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gaung.

“Kami masih mendalami sumber api secara teknis. Masyarakat diimbau memastikan instalasi listrik sesuai standar keselamatan untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Kapolsek.

Sejumlah unsur Forkopimcam turut hadir dalam peninjauan lokasi, termasuk Camat Gaung, Danposramil Gaung, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan sekitar.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya standar keamanan instalasi listrik di kawasan permukiman padat.

Apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar, potensi pertanggungjawaban hukum dapat mengacu pada ketentuan pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran sebagaimana diatur dalam KUHP.

Selain itu, aspek pengawasan instalasi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan menjadi catatan serius.

Pencegahan kebakaran bukan semata tanggung jawab individu, melainkan juga memerlukan peran aktif pemerintah desa dan instansi teknis dalam edukasi serta inspeksi berkala.

Hingga kini, situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran serta meminimalkan potensi kejadian serupa di masa mendatang.

Exit mobile version