Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Willy Aditya Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Kejar Bandar Besarnya!

IMG 0118
Ketua Komisi XIIII DPR Ri Willy Aditya (istimewa).

JAKARTA  riauexpose.comKetua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, melontarkan kritik tajam terhadap tuntutan hukuman mati bagi para anak buah kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan narkotika menggunakan kapal Sea Dragon.

Politisi muda dari Partai besutan Surya Palo itu menilai, tuntutan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan apabila tidak disertai pembuktian komprehensif mengenai peran masing-masing terdakwa.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Menurut Willy, menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap seluruh ABK tanpa mengurai struktur kejahatan dan relasi kuasa di balik operasi penyelundupan justru menunjukkan pendekatan hukum yang simplistis.

“Sulit dicerna akal sehat apabila semua dituntut hukuman mati tanpa kejelasan peran. Jangan sampai yang dihukum hanya pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodal besarnya tak tersentuh,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana modern, pemidanaan harus mempertimbangkan proporsionalitas dan tingkat kesalahan (culpabilitas) masing-masing terdakwa.

Terlebih, berdasarkan ketentuan KUHP baru, hukuman mati tidak lagi bersifat absolut dan tidak dapat dieksekusi secara serta-merta.

Willy mempertanyakan keberadaan dan pertanggungjawaban hukum sejumlah pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam kasus ini, mulai dari pemilik kapal, pengendali distribusi barang di tengah laut, hingga pihak yang merekrut para ABK.

“Di mana pemilik kapal, pengendali operasional, dan perekrut ABK? Jika yang diseret ke pengadilan hanya buruh rendahan atau awak yang baru bekerja beberapa hari, sementara aktor besar bebas, maka ada ketimpangan serius dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Willy juga menyoroti fakta bahwa dalam banyak perkara narkotika, lembaga pemasyarakatan dipenuhi oleh pengguna, kurir, dan pelaku lapis bawah. Sementara bandar besar dan jaringan internasional sering kali luput dari jerat hukum.

“Momentum pengungkapan kasus Sea Dragon seharusnya menjadi pintu masuk membongkar jaringan besar. Jangan sampai vonis mati terhadap pelaku lapangan justru menutup peluang pengembangan perkara,” katanya.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Willy, akan memantau proses persidangan secara ketat guna memastikan prinsip keadilan substantif tetap terjaga.

Ia juga mendorong partisipasi publik dalam mengawal transparansi penanganan perkara ini.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada yang paling mudah ditangkap. Keadilan menuntut keberanian membongkar hingga ke akar,” tandasnya.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png