SIAK — Seorang pria inisial AJG (31) warga Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berhasil diringkus polisi hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima Sat Reskrim Polres Siak.
Pria 31 tahun itu diamankan polisi terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial TikTok.
Dalam rekaman Video yang beredar, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dengan menendang bagian wajah, kepala korban hingga tersungkur di lantai.
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap anak di bawah umur beredar luas dan menuai kecaman publik. Menindaklanjuti viralnya video tersebut, laporan resmi masuk ke Polres Siak Senin (19/1/2026) petang.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, langsung memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan Satreskrim dan Polsek jajaran untuk bergerak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan itu diketahui terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Koto Gasib serta berkoordinasi dengan keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil pengembangan mengarah ke keberadaan pelaku di rumah seorang rekannya. Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG (31) beserta dua orang anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Sementara itu, pihak keluarga korban dari Batu Ampar, Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Siak dan seluruh jajaran atas respons cepat yang dilakukan.
“Laporan kami buat sore hari, berselang beberapa jam, sekira tengah malam pelaku sudah berhasil diringkus. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Bravo Polres Siak,” ujar paman korban di Mapolres Siak.








