Jakarta riauexpose.com– Posisi utang pemerintah Indonesia tercatat mencapai Rp9.637,9 triliun per akhir 2025 atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimal 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Menanggapi sorotan publik terkait kenaikan utang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewamenegaskan bahwa pemerintah dihadapkan pada pilihan kebijakan yang tidak mudah di tengah tekanan ekonomi global.
“Pilihannya yang mana? Balik ke 1998 atau utang naik sedikit, tetapi ekonomi kita selamat,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip sejumlah media nasional.
Pernyataan tersebut merujuk pada pengalaman krisis ekonomi 1997–1998 yang sempat mengguncang Indonesia.
Saat itu, Indonesia mengalami kontraksi ekonomi tajam, nilai tukar rupiah terperosok, pengangguran melonjak, serta memicu gejolak sosial dan politik yang luas.
Menurut Kementerian Keuangan, penambahan utang dilakukan sebagai bagian dari strategi fiskal yang terukur untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah tersebut diklaim bertujuan mempertahankan pertumbuhan, menjaga daya beli masyarakat, serta membiayai berbagai program prioritas negara di tengah ketidakpastian global dan volatilitas pasar keuangan.
Pemerintah juga memastikan bahwa pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang.
Rasio utang terhadap PDB yang berada di level 40,46 persen dinilai masih dalam batas aman.
Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai perdebatan di ruang publik. Sejumlah analis ekonomi mengingatkan pentingnya disiplin fiskal agar rasio utang tetap terkendali dan tidak membebani generasi mendatang.
Di tengah dinamika ekonomi global, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara stabilitas, pertumbuhan, dan kesehatan fiskal negara.









