Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Usai Ditangkap Kasus Narkotika, Selebgram Adil Atra Jalani Rehabilitasi

IMG 9458
Adil Atra
IMG 9458
Adil Atra

riauexpose.com PEKANBARUSelebgram sekaligus pengusaha, Adil Atra, Akhirnya kembali menghirup udara bebas.

Sebelumnya Adil dan lima orang rekannya mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi.

Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Adil Atra sebelumnya ditangkap saat petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pesta narkoba di kawasan BaliView. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis Happy Five.

Salah satu orang yang diamankan mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari Adil. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Adil di rumahnya yang berada di wilayah Rumbai.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Jacub, menjelaskan bahwa status hukum Adil ditentukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan asesmen oleh Tim Assessment Terpadu (TAT).

“Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu yang terdiri dari BNN, Kejaksaan, Polri, psikolog, dan dokter, Adil ini dikategorikan sebagai penyalahguna. Sehingga diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis sesuai rekomendasi BNN,” ujar Kompol Jacub, Minggu (25/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memang seluruh yang diamankan merupakan penyalahguna. Untuk penyedia barang, yaitu tersangka berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Sedangkan Adil tidak berperan sebagai pengedar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Jacub menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan rekomendasi asesmen ke BNN berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Untuk hasil dan perkembangan selanjutnya, saat ini sudah menjadi kewenangan BNN,” pungkasnya.

78 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png