Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Transaksi Sabu, Pria 49 Tahun Diciduk Polisi di Depan Apotek Koto Gasib

2d928a83 a6f9 480f 8ba4 634af912c21a
c00ba4d5 3e20 47ba 9fe8 f13598e5f921
Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
c00ba4d5 3e20 47ba 9fe8 f13598e5f921
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Narkoba

riauexpose.com SIAKPolsek Koto Gasib Polres Siak meringkus seorang pria inisial K (49)  di sebuah Apotek di Kampung Empang Pandan. Jumat sore (23/1).

Pria 49 tahun itu ditangkap polisi terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan K (49) dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar lewat keterangan tertulisnya.

Kapolres bilang, saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang lipatan uang ke belakang tubuhnya. Namun, petugas dengan sigap menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,29 gram yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

“Pelaku terpantau mencurigakan. Ketika kami lakukan penindakan, ia berusaha membuang barang bukti, namun berhasil kami amankan,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp30 ribu, satu unit sepeda motor CB 150 R, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku berperan sebagai bandar sekaligus perantara dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine, memperkuat keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak tegas demi melindungi generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Koto Gasib dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih terus memburu pemasok sabu yang masuk dalam DPO.

81 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png