Dumai riauexpose.Com— Praktik pungutan liar yang meresahkan sopir truk di kawasan Simpang Melayu, Kota Dumai, akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian.
Tim RAGA dari Polres Dumai mengamankan tiga pria yang diduga kerap melakukan pungli terhadap kendaraan angkutan berat di jalur strategis tersebut.
Penindakan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Sei Sembilan.
Saat patroli rutin pemberantasan premanisme, tujuh personel mendapati para terduga pelaku tengah berdiri di badan jalan dan mengadang truk yang melintas.
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial A (27), R (31), dan S (34), yang merupakan warga setempat.
“Mereka kedapatan mengadang truk dan meminta sejumlah uang secara paksa kepada pengemudi. Ini jelas melanggar hukum dan meresahkan,” tegasnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp2 ribu yang diduga hasil pungutan liar dari sopir angkutan industri.
Meski nominal terlihat kecil, praktik tersebut dinilai sistematis dan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana pemerasan apabila disertai unsur ancaman atau intimidasi.
Secara yuridis, tindakan mengadang kendaraan dan meminta uang di jalan umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila unsur paksaan terbukti.
Selain itu, aksi menghentikan kendaraan berat secara mendadak di badan jalan pada malam hari juga membahayakan keselamatan publik dan berisiko memicu kecelakaan fatal.
Kapolres menegaskan tidak akan ada ruang kompromi terhadap praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Dumai.
Penindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran distribusi logistik industri yang menjadi nadi perekonomian daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungli karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan. Bagi para pengemudi yang mengalami tindakan serupa, segera laporkan melalui layanan resmi kepolisian,” ujar Angga.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman unsur pidana.
Penyidik tengah mengkaji konstruksi hukum perkara guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan efek jera yang nyata.









