Riauexpose.com PEKANBARU – Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga melibatkan pihak-pihak di balik operasional perusahaan.
TAPAK menilai penegakan hukum hingga kini belum menyentuh sosok yang diduga sebagai aktor intelektual, sementara tiga karyawan justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua TAPAK Riau, Suroto, di Pekanbaru, Jumat (24/7/2026), usai pihaknya menerima kuasa hukum dari tiga tersangka berinisial RDK, MKL, dan ARS.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik Polsek Sukajadi ke kejaksaan atau memasuki Tahap II.
Menurut Suroto, berdasarkan keterangan para kliennya, uang yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penggelapan itu justru digunakan untuk membeli solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan berinisial DC.
“Klien kami menyampaikan bahwa uang yang dipermasalahkan digunakan untuk membeli dan menimbun solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan,” ujar Suroto.
Namun, lanjutnya, keterangan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik.
Dia menjelaskan, para kliennya mengaku memiliki sejumlah bukti berupa dokumentasi foto pembelian BBM subsidi, jeriken dan drum berisi solar, hingga kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU menuju lokasi perusahaan.
Bahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas pembelian solar bersubsidi tersebut diduga telah berlangsung sejak November 2021 hingga Juli 2025.
Kegiatan itu disebut dilakukan sebanyak empat hingga lima kali setiap hari dengan menggunakan sejumlah barcode kendaraan milik perusahaan.
Senada dengan itu, Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum berjalan secara menyeluruh.
“Bagaimana mungkin tiga orang karyawan diproses hukum, sementara pihak yang diduga memerintahkan pembelian dan penimbunan solar bersubsidi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Mirwansyah.
Menurutnya, TAPAK Riau telah melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Namun hingga kini, proses penyelidikan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Selain meminta penyidik mengusut dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, TAPAK juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian dalam perkara dugaan penggelapan yang hanya mengacu pada hasil audit internal perusahaan.
“Audit internal tidak serta-merta dapat dijadikan dasar tunggal untuk menentukan adanya kerugian pidana. Karena itu kami akan mengajukan praperadilan guna menguji proses penyidikan yang telah dilakukan,” kata Mirwansyah.
Sementara itu, NA, istri salah seorang tersangka, berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Menurutnya, suaminya hanya menjalankan tugas sesuai instruksi atasan, namun kini harus menjalani penahanan.
“Suami saya hanya mengikuti perintah. Harusnya yang memberikan perintah juga diusut, bukan malah tetap berkeliaran bebas,” ujarnya.
TAPAK Riau berharap aparat kepolisian dapat mengembangkan perkara tersebut secara profesional dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menyentuh pihak yang diduga menjadi pengendali atau aktor intelektual apabila didukung alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SUP maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan TAPAK Riau.












