Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Lewat Scan QR, Polda Riau Buka Kanal Pengaduan Anggota Nakal

IMG 0114
Kabid Propam Polda Riau KBP Arisandi perkenalkan layanan Propam Polri Scan QR laporkan Polisi nakal

PEKANBARU riauexpose.comPolda Riau menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan internal dan memperluas akses kontrol publik terhadap perilaku personel.

Melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri cukup dengan memindai QR BarcodeQR Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri yang telah disebar di berbagai titik strategis.

Kabid Propam PoldaPolda RiauPolda Riau, Kombes Pol Harissandi, menyatakan mekanisme berbasis digital ini dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi serta menutup ruang impunitas bagi oknum yang bertindak di luar koridor hukum dan kode etik profesi.

“Publik tidak lagi dibebani prosedur berbelit. Cukup memindai QR Barcode yang tersedia pada stiker, spanduk, maupun videotron di ruang publik, laporan langsung masuk ke sistem,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Setiap aduan yang diajukan melalui sistem tersebut akan diterima operator Propam di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, lalu diteruskan ke Polda atau satuan wilayah sesuai locus delicti (tempat kejadian perkara) yang dilaporkan.

Pelapor diwajibkan menguraikan kronologi secara komprehensif disertai alat bukti pendukung guna memastikan proses verifikasi dan tindak lanjut berjalan akuntabel.

Skema ini bersifat nasional. Artinya, pelapor tidak dibatasi yurisdiksi domisili. Sepanjang identitas, kronologi, dan bukti relevan terpenuhi, laporan tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme disiplin internal Polri.

Program Pengaduan Cepat Propam Polri efektif berjalan sejak 13 Oktober 2025. Di wilayah hukum Polda Riau, sedikitnya 1.863 media sosialisasi telah dipasang sebagai instrumen edukasi publik sekaligus penegasan komitmen transparansi.

Langkah tersebut dipandang sebagai penguatan fungsi kontrol eksternal oleh masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Pengawasan publik, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), merupakan elemen esensial untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Selain kanal pengaduan Propam, Polda Riau juga mengoptimalkan layanan call center 110 sebagai instrumen respons cepat.

Kepala SPKT Polda Riau, AKBP Sagala, menegaskan layanan 110 terintegrasi secara nasional dan tetap dapat menerima laporan meskipun terjadi gangguan teknis di tingkat kabupaten/kota.

“Jika terjadi kendala di daerah, sistem otomatis terhubung ke pusat. Tidak ada alasan laporan masyarakat terhenti,” tegasnya.

Namun demikian, kepolisian mengingatkan agar fasilitas pengaduan dan layanan darurat tersebut tidak disalahgunakan.

Penyampaian laporan palsu atau bersifat main-main berpotensi menghambat pelayanan terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum secara segera.

Dengan digitalisasi pengaduan Propam dan penguatan call center 110, Polda Riau menempatkan akuntabilitas dan keterbukaan sebagai fondasi pelayanan publik.

Tantangannya kini terletak pada konsistensi penindakan, sejauh mana setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan publik terhadap Polri.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png