INHU – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten hingga lintas provinsi.
Tak hanya pelaku pencurian, Anak Buah AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengungkap jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk melancarkan kejahatan.
Saat konferensi pers, Rabu (24/9) Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Inhu dan Polsek jajaran.
“Sindikat ini bergerak terorganisir. Motor curian dijual murah, lalu dilengkapi dengan STNK palsu agar seolah-olah legal. Kami pastikan tidak ada ruang bagi kriminal di Inhu,” tegasnya.
Sedikitnya 10 pelaku berhasil ditangkap, mulai dari pelaku pencurian, pembuat STNK palsu, hingga penadah.
Dua di antaranya, Ari Suhendri alias Arya (22) dan Fitra Ramadhan (25), terpaksa ditembak dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap. Sementara seorang pelaku lain berinisial DS (15) masih berstatus anak di bawah umur.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Pasir Penyu, Lirik, Pekanbaru, hingga Medan.
Polisi bahkan harus melakukan operasi lintas daerah untuk memburu otak sindikat, Ari Suhendri, yang akhirnya diciduk di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.
“Arya adalah residivis curas, kali ini dia berperan sebagai otak curanmor,” ujar Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh.
Selain itu, polisi juga menangkap dua aktor penting dalam pemalsuan STNK, Beni Putra Rembulan alias Rudy (34) dari Kampar yang menawarkan jasa via WhatsApp, serta Mhd. Hanifah alias Mamad (36) dari Medan yang mencetak lebih dari 400 STNK palsu.
Dari tangan mereka, polisi menyita printer, laptop, ribuan perlengkapan cetak, serta STNK palsu atas nama fiktif.
Barang bukti yang diamankan mencapai 33 unit sepeda motor hasil curian, enam handphone, satu buku tabungan, uang tunai Rp1,16 juta, hingga perlengkapan lengkap pemalsuan STNK.
“Dengan barang bukti ini, jelas sindikat ini bukan pemain kecil. Jaringannya melibatkan penadah dari Pekanbaru, Inhil, hingga Medan,” kata AKP Arthur.
Salah satu penadah yang ditangkap adalah Desky Ramadhan (25), warga Pekanbaru yang berperan sebagai penghubung pemalsuan STNK. Ada pula Rio Tri Putra (29) dari Inhil dan Antoni (41) dari Air Tawar, Inhil. Mereka membeli motor curian dengan harga miring dan menjualnya kembali menggunakan dokumen palsu.
Kapolres AKBP Fahrian menegaskan bahwa semua tersangka dijerat pasal berlapis. “Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.








