SUMBAR riauexpose.Com.– Seorang anggota polisi di lingkungan Polres Tanah Datar menjadi korban penipuan terorganisasi bermodus penjualan mobil lelang fiktif.
Ironisnya, aksi penipuan tersebut diduga dikendalikan oleh para narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) menggunakan telepon seluler ilegal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil lebih dari Rp35 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban berinisial AK yang juga merupakan anggota kepolisian.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta lebih akibat penipuan dengan modus penjualan mobil lelang yang ternyata fiktif,” kata Surya dalam keterangannya.
Surya menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berada di rumahnya di Luhak Sarunai, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar pada Sabtu (20/12/2025).
Saat itu korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi.
Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk menjual sebuah mobil miliknya kepada seorang pengusaha bernama Tomi Hong.
Pelaku berdalih sedang berada di Kejaksaan Negeri Malang dan membutuhkan bantuan korban untuk memfasilitasi transaksi mobil tersebut dengan harga Rp240 juta.
Karena korban mengaku mengenal nama perwira yang disebut pelaku, korban pun tidak menaruh curiga dan bersedia membantu proses transaksi tersebut.
“Pelaku membangun skenario seolah-olah terjadi transaksi resmi mobil milik kapolres. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebagai bagian dari proses administrasi dan pengurusan kendaraan,” ujar Surya.
Setelah uang ditransfer, korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Nomor telepon pelaku tidak dapat dihubungi kembali.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa aksi penipuan tersebut merupakan bagian dari jaringan scam yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Polisi saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri identitas para pelaku serta asal jaringan komunikasi yang digunakan.
Pengamat: Lemahnya Pengawasan Lapas
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya terkait peredaran dan penggunaan telepon seluler oleh narapidana.
Pengamat hukum pidana, menilai praktik kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji besi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan di lapas.
“Peredaran telepon seluler di dalam lapas seharusnya tidak boleh terjadi. Jika narapidana masih bebas menggunakan ponsel untuk melakukan penipuan, maka itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian internal,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan tegas yang selama ini dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran ponsel dan praktik penipuan dari dalam lapas.
“Secara normatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah berulang kali menegaskan larangan penggunaan ponsel oleh narapidana. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik itu masih terus terjadi dan bahkan memunculkan korban baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang tidak optimal berpotensi menjadikan lapas sebagai pusat pengendalian kejahatan siber dan penipuan.
“Jika tidak ada pengawasan yang ketat, lapas justru dapat berubah fungsi menjadi pusat operasi kejahatan. Ini yang harus segera dibenahi secara serius oleh otoritas pemasyarakatan,” kata pengamat.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau aparat penegak hukum.












