Pekanbaru.~ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Di sana, petugas mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Terkait pengungkapan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Kabupaten Rohil, Riau menuju Provinsi Jambi.
“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi pada Sabtu, 13 Desember 2025, mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintas di Tol Permai-Riau,” ujar Kombes Putu, Selasa (23/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui narkotika tersebut akan dibawa dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan.
“Saat dilakukan penyergapan, salah seorang pelaku berinisial RS yang berada di kursi penumpang depan sebelah kiri melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke arah hutan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Putu, tersangka berinisial DS berhasil diamankan di lokasi tepatnya di gerbang tol Bathin Solapan.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, tersangka DS (32) mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Petugas kemudian menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 30 kilogram, serta dua unit telepon seluler.
“DS mengaku sabu tersebut diambil dari Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan dikirim ke Provinsi Jambi atas perintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri,” ungkap Kombes Putu.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui telah empat kali melakoni pengiriman sabu ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap pengiriman. Untuk setiap pengantaran, DS mengaku menerima upah Rp50 juta, dan khusus pengiriman terakhir dijanjikan upah Rp60 juta.
“Tersangka berangkat bersama RS dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk, di mana sabu diserahkan oleh seseorang berinisial M. Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai DPO, sementara G dan M masih dalam penyelidikan,” timpalnya.
Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.













