Riauexpose.com | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan penting dalam sengketa korporasi besar.
Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., dengan amar mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan CMNP, perusahaan milik pengusaha Jusuf Hakka.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa majelis hakim menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dolar AS atau setara Rp484 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.
Majelis juga menilai pihak tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) seharusnya mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dari Bank Indonesia.
Lebih jauh, hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi terhadap pengurus atau pemilik perusahaan. Hal ini dilakukan karena dinilai terdapat unsur itikad tidak baik yang memanfaatkan badan hukum korporasi.
Namun demikian, majelis hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena dianggap tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6 persen per tahun sebagai kompensasi.
Selain itu, tuntutan uang paksa (dwangsom) dan pelaksanaan putusan serta-merta juga ditolak, merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan ketentuan yang berlaku.
Putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima hasil tersebut diberikan hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi.
Putusan ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh besar di dunia usaha nasional, sekaligus menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum tetap menjadi landasan utama dalam setiap transaksi korporasi di Indonesia.












