Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Perketat Disiplin ASN: Satpol PP Prov Riau Siaga Awasi “Keluyuran” Saat Jam Kerja

57725630 CF08 489D 817B 0F941E1E220B
Ilustrasi Satpol PP Provinsi Riau menertibkan ASN keluyuran di jam kerja selama ramadhan

PEKANBARU  riauexpose.com– Pemerintah Provinsi Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Melalui instruksi resmi pimpinan daerah, pengawasan terhadap aktivitas pegawai di luar kantor saat jam kerja akan diperketat.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPSatpol PP) Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya mengintensifkan patroli di sejumlah titik strategis, mulai dari pusat perbelanjaan, supermarket hingga lokasi keramaian lainnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 tentang penyesuaian jam kerja selama Ramadan yang tetap menekankan disiplin tinggi bagi ASN.

Menurut Sri Sadono, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah berkewajiban mengawal kebijakan tersebut di lapangan.

Pegawai yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas akan didata dan dilaporkan secara administratif kepada atasan langsungnya.

“Setiap ASN yang terjaring patroli akan kami catat dan sampaikan secara tertulis kepada kepala perangkat daerah masing-masing untuk diproses sesuai aturan kepegawaian,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat juga dilibatkan. Warga diminta melaporkan jika menemukan ASN Pemprov Riau yang diduga melanggar disiplin saat jam kerja.

Laporan dapat disampaikan melalui pesan langsung (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang ke kantor Satpol PP di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.

Penindakan terhadap pelanggaran disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, kewajiban dan larangan ASN diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja.

Sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran.

Selain berdampak pada penilaian kinerja, pelanggaran disiplin juga dapat memengaruhi hak tunjangan pegawai.

Pemprov Riau menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk membatasi ibadah, melainkan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama Ramadan.

Pemerintah berharap momentum bulan suci justru memperkuat integritas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.

Dengan patroli rutin dan partisipasi publik, Pemprov Riau menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang disiplin, produktif, dan bebas dari praktik indisipliner selama Ramadan.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png