Pekanbaru riauexpose.com– Proses penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru resmi dinyatakan tuntas.
Berkas perkara tersangka berinisial JA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
JA diketahui merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.
Penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menegaskan bahwa kelengkapan berkas telah terpenuhi secara formil dan materil.
Dengan status P-21 tersebut, perkara akan segera memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas telah dinyatakan lengkap minggu lalu,” ujar Mey Ziko.
Penetapan JA sebagai tersangka bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan upaya menghambat penyidikan.
Informasi yang diperoleh tim menyebutkan sejumlah stempel instansi pemerintah diduga disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, JA tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.
Karena kunci tidak tersedia, penyidik membuka paksa bagasi dengan bantuan tukang kunci.
Dari dalam bagasi, ditemukan 38 stempel berbagai instansi pemerintahan, termasuk dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, dan sejumlah daerah lainnya. Temuan tersebut kemudian diuji dalam forum gelar perkara.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan bahwa unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.
“Setelah ekspos dan gelar perkara, tim penyidik meyakini adanya tindakan yang secara nyata menghambat proses penyidikan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Setwan Pekanbaru,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. JA terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan anggaran SPPD fiktif dan belanja konsumsi di lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang masih terus dikembangkan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum terhadap JA akan segera diuji di persidangan, sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengungkapan konstruksi perkara secara lebih komprehensif di hadapan majelis hakim.








