Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Peranap Darurat Narkoba, Polsek Ringkus 7 Pelaku Sabu dalam Sehari

Peranap Darurat Narkoba, Polsek Ringkus 7 Pelaku Sabu dalam Sehari
Screenshot

INHU – Dalam satu hari saja, Rabu (24/9), jajaran Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus jaringan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Batang Peranap.

Tidak tanggung-tanggung, tujuh orang pelaku diringkus dengan barang bukti sabu lebih dari 8 gram serta sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk barang haram tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa pengungkapan besar ini tidak lepas dari keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Dalam sehari, Polsek Peranap mengungkap empat kasus sekaligus dengan tujuh tersangka. Ini bukti komitmen Polri untuk memutus mata rantai narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Misran.

Kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah Saut Wilter Manurung di Simpang Empat Desa Pesajian. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Polsek Peranap langsung melakukan penggerebekan dan menemukan 16 paket sabu seberat 1,22 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Saut pun tidak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolsek.

Dari interogasi Saut, penyidik bergerak cepat melakukan pengembangan. Alhasil, empat pelaku lain berhasil ditangkap, Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini, polisi mengamankan 4,69 gram sabu, lima unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan praktik peredaran gelap narkoba.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi kembali membekuk Rikki Harahap di rumahnya, Desa Pesajian. Dari tangan Rikki, ditemukan 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, serta pipet yang dipakai sebagai sendok sabu.

“Setiap penangkapan selalu kami kembangkan, karena target kami bukan hanya pengguna tapi juga pengedar,” tegas Misran lagi.

Beberapa jam berselang, polisi menyasar rumah Erlia Wahyudi, seorang karyawan swasta. Dari penggeledahan, tim berhasil menemukan dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan yang biasa dipakai dalam aktivitas jual beli narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang tersangka yang terjaring dalam operasi maraton Polsek Peranap.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara siap menanti mereka.

“Kami tidak main-main. Siapapun yang berani coba-coba bermain dengan narkoba di Inhu akan kami tindak tegas,” pungkas Misran.

49 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png