
Bupati Siak SIAK — Pemerintah Kabupaten Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICELICEL) bersama organisasi masyarakat sipil (NGONGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di wilayah Kabupaten Siak.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 27–29 Januari 2025 ini, menjadi langkah dalam upaya penyelesaian konflik hutan dan tanah yang kian kompleks.
Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan pentahelix yang diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK).
Tim ini dibentuk untuk mendorong penanganan konflik agraria secara sistematis, inklusif, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan ini, ICEL dengan dukungan The Asia Foundation memberikan penguatan kapasitas kepada Tim TFPK, khususnya terkait metodologi dan pendekatan review perizinan.
Dua perusahaan yang menjadi sasaran awal kajian adalah PT Duta Swakarya IndahPT Duta Swakarya Indah (DSI) di sektor perkebunan dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) sebagai pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
Ketua Tim TFPK, Anton, menyebutkan bahwa asistensi ini merupakan bagian dari kerja kolektif tim dalam merespons tingginya konflik agraria di Kabupaten Siak. Berdasarkan data yang dihimpun, luas konflik agraria di daerah tersebut mencapai sekitar 60.955 hektare dengan jumlah terdampak sebanyak 6.992 kepala keluarga.
“Konflik terbesar berasal dari sektor kehutanan dengan luasan sekitar 53.112,7 hektare dan berdampak pada 4.197 KK. Sementara sektor perkebunan mencakup sekitar 7.598 hektare dengan jumlah terdampak 2.795 KK,” ungkap Anton.
Ia menambahkan, sekitar 90 desa di Kabupaten Siak saat ini berada dalam lingkaran konflik agraria. Sejumlah konflik lama, termasuk yang melibatkan PT DSI dan PT SSL, kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Tim TFPK.
Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma, menegaskan bahwa review perizinan merupakan pintu masuk penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus pembenahan tata kelola hutan dan lahan.
Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK menjadi fondasi awal agar proses penyelesaian konflik dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Siak dalam membentuk Tim TFPK yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ini mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Bagi ICEL, ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan melalui pendekatan hukum,” kata Lasma.
Pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak turut hadir dan menegaskan bahwa agenda review perizinan bersifat mendesak serta membutuhkan dukungan pentahelix secara serius. Ia menyoroti ketimpangan antara penguasaan lahan oleh industri kehutanan dan manfaat fiskal yang diterima daerah.
“Industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan di Siak, tetapi Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara dari HGU dengan luasan lebih dari 250 ribu hektare, daerah hanya memperoleh sekitar Rp7 miliar. Ini tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang kami tanggung,” tegas Bupati.
Ia juga menyoroti kewajiban rehabilitasi hutan yang terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan utama konflik kehutanan dan agraria harus segera diselesaikan.
Bupati turut mengungkapkan kompleksitas persoalan lain, termasuk keberadaan kawasan hutan sekitar 41 ribu hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta konflik tenurial yang belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten Siak, kata dia, terus berupaya mencari terobosan, termasuk membuka peluang perdagangan karbon, meski aspirasi daerah kerap kurang terdengar di tingkat nasional.
“Andai kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasinya jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.













