Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Negara Bisa Ambil Alih Tanah Terlantar, Prabowo Tetapkan PP 48/2025

IMG 9794
Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara kenegaraan

JAKARTA riauexpose.com— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi negara untuk menertibkan hingga mengambil alih tanah dan kawasan yang sengaja dibiarkan terbengkalai oleh pemegang hak atau izin.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan memiliki fungsi sosial yang wajib dipenuhi. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi ditetapkan sebagai objek penertiban, bahkan dapat dikuasai kembali oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara tidak akan membiarkan tanah dikuasai tetapi ditelantarkan, sementara di sisi lain masyarakat membutuhkan ruang untuk hidup, berusaha, dan berproduksi,” demikian bunyi penegasan dalam konsideran PP 48/2025.

Jenis Tanah yang Bisa Ditertibkan

Mengacu Pasal 6 PP 48/2025, terdapat sejumlah jenis tanah yang dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Pertama, Tanah Hak Milik. Tanah ini dapat menjadi objek penertiban apabila fungsi sosialnya tidak terpenuhi, antara lain jika:

• ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan;

• dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum;

• tidak digunakan sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.

Kedua, Tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah dengan status ini dapat ditertibkan apabila secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

Pemerintah Tegas, Tapi Bertahap

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Prosesnya bertahap, dimulai dari identifikasi, peringatan, hingga penetapan tanah terlantar. Pemegang hak tetap diberi kesempatan untuk memanfaatkan tanahnya sesuai aturan,” ujar seorang pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi tanah, memperbaiki tata kelola agraria, serta memastikan keadilan akses tanah bagi masyarakat.

“Tanah yang ditelantarkan berpotensi menghambat pembangunan dan memperlebar ketimpangan. PP ini hadir untuk mengoreksi itu,” tegasnya.

Dorong Reforma Agraria dan Pembangunan

PP 48/2025 juga dinilai sebagai instrumen penting dalam mendukung agenda reforma agraria dan optimalisasi pemanfaatan ruang nasional. Tanah yang diambil alih negara nantinya dapat dialokasikan untuk kepentingan umum, investasi produktif, atau program strategis nasional sesuai ketentuan hukum.

Dengan terbitnya regulasi ini, pemerintah mengingatkan seluruh pemegang hak dan izin agar segera memanfaatkan tanahnya secara aktif, transparan, dan sesuai peruntukan.

70 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png