Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Lesu dan Tertunduk, Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye KPK Bernomor 94

Lesu dan Tertunduk, Abdul Wahid Kenakan Rompi Oranye KPK Bernomor 94
Screenshot

JAKARTA — Wajah murung, lesu, dan rasa bersalah tampak jelas di raut wajah Gubernur Riau, Abdul Wahid, saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11) siang.

Mengenakan baju oranye bertuliskan “Tahanan KPK” bernomor 94, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berjalan tertunduk lesu di hadapan puluhan awak media.

Wahid hanya diam seribu bahasa ketika sejumlah wartawan mencoba menyapanya.

“Pak Gub, Pak Wahid, bagi Japrem-nya dong,” ujar salah seorang awak media, namun tak sepatah kata pun keluar dari mulut orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning itu.

Lembaga antirasuah tersebut resmi mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi berupa pemberian fee proyek atas penambahan anggaran kegiatan tahun 2025.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima suap sebesar Rp4,05 miliar dari total kesepakatan Rp7 miliar yang dikumpulkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP.

Wakil Ketua KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pertemuan rahasia pada Mei 2025 di salah satu kafe di Pekanbaru.

“Pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda (FRY), dan enam Kepala UPT wilayah. Mereka membahas kesanggupan pemberian fee proyek sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” ungkap Budi dalam konferensi pers.

Namun, menurut hasil penyelidikan KPK, permintaan tersebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan (MAS), yang bertindak atas nama Gubernur.

“Bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan fee, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan internal dinas, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman,” tambah Budi.

Dana suap tersebut dikumpulkan dalam tiga tahap, yaitu Juni, Agustus, dan November 2025, dan diserahkan melalui perantara, termasuk Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN). Total aliran dana yang berhasil dihimpun hingga November mencapai Rp4,05 miliar.

Pada tahap ketiga penyerahan uang, tim KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan. Dalam operasi itu, KPK mengamankan M. Arief Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT Wilayah I, III, IV, V, dan VI beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp800 juta.

Tim KPK kemudian berhasil menangkap Gubernur Abdul Wahid yang sempat bersembunyi di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).

Kini, Abdul Wahid resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

62 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png