Riauexpose.com JAKARTA – Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ferli Hidayat resmi dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Koorspripim Polri).
Pengangkatan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Ferli pernah menjadi sorotan nasional usai Tragedi Kanjuruhan pada 2022 ketika masih menjabat sebagai Kapolres Malang.
Penetapan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1585/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam telegram tersebut, Ferli dikukuhkan secara definitif setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara (Ps.) Koorspripim Polri.
Pengangkatan Ferli menjadi Koorspripim merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi di lingkungan Polri. Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mengoordinasikan staf pribadi pimpinan Polri guna mendukung pelaksanaan tugas dan kebijakan Kapolri.
Sebelumnya, Ferli dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) SSDM Polri setelah dicopot dari jabatan Kapolres Malang pada Oktober 2022.
Mutasi tersebut dilakukan menyusul evaluasi internal Polri pasca Tragedi Kanjuruhan, yang terjadi setelah pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022.
Kala itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan pencopotan Ferli Hidayat sebagai bagian dari langkah cepat institusi dalam merespons tragedi yang menewaskan 125 orang dan menyebabkan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
“Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri,” demikian pernyataan resmi Polri saat itu.
Dalam proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur panitia pelaksana, PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta anggota kepolisian.
Nama Ferli Hidayat tidak termasuk dalam daftar tersangka perkara tersebut. Meski demikian, ia tetap menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan Polri terhadap jajaran kepemimpinan di Polres Malang.
Lima terdakwa dalam perkara itu telah menjalani proses persidangan dengan putusan yang beragam, mulai dari hukuman penjara hingga vonis bebas.
Sementara mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, hingga kini masih menghadapi proses hukum terkait dugaan tanggung jawab dalam aspek penyelenggaraan kompetisi dan kelayakan stadion.
Empat tahun setelah tragedi yang mengguncang sepak bola nasional tersebut, Ferli Hidayat kini kembali memperoleh kepercayaan menduduki posisi strategis di lingkungan Mabes Polri.
Pengukuhan sebagai Koorspripim Polri menandai babak baru perjalanan karier Ferli Hidayat di institusi Kepolisian, sekaligus menjadi bagian dari rotasi pejabat untuk memperkuat organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Polri di tingkat nasional.












