Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Aset Pabrik Sawit Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Aset Pabrik Sawit Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar
Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi Aset Pabrik Sawit Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar (istimewa).

Riauexpose.Com– Kejaksaan Tinggi – Kejati Riau resmi menahan seorang tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan terhadap J dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Rabu (1/4/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pagi hari dengan pendampingan penasihat hukum.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Tersangka telah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan didampingi kuasa hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Tersangka J sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026 melalui surat penetapan Kepala Kejati Riau.

Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi serta menghadirkan empat ahli, di antaranya ahli keuangan negara, auditor BPKP, ahli penilai aset, dan ahli terkait aset daerah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp30,8 miliar.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000,” tegas Edy.

Diketahui, tersangka merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menguasai aset pabrik kelapa sawit tanpa kewenangan yang sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa aset tersebut semestinya berada di bawah pengelolaan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam penguasaan aset tersebut, namun tetap menguasainya,” jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dalam perkara ini. Penelusuran dilakukan oleh tim pidana khusus guna mengungkap potensi pihak lain yang terlibat.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Exit mobile version