KDRT WNA di PN Pekanbaru: Trauma Korban Terungkap, Sang Anak Ungkap Fakta

Sidang KDRT yang melibatkan warga negara asing (WNA), Ahmad Fayez Bani (62), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/4/2026).
Sidang KDRT yang melibatkan warga negara asing (WNA), Ahmad Fayez Bani (62), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/4/2026). (istimewa).

Riauexpose.Com | Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA), Ahmad Fayez Bani (62), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/4/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor yang mengungkap fakta mengejutkan di ruang sidang.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhamad Fauzi, Gusniwati, serta saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni, M.Psi., Psikolog dari UPT PPA Kota Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim, Muhamad Fauzi yang merupakan anak korban, memberikan kesaksian terkait peristiwa yang dialami ibunya, Eka Oktaviyani (47).

Ia mengaku mendengar keributan dari dalam kamar sebelum akhirnya menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut.

“Saya dengar ribut, lalu saya lihat mama ditendang oleh bapak tiri. Mama sempat menangkis, tapi akhirnya tangannya patah,” ungkap Fauzi dalam persidangan.

Setelah kejadian, Fauzi langsung berinisiatif memesan transportasi online untuk membawa korban ke Rumah Sakit Santa Maria guna mendapatkan penanganan medis.

Anak korban itu juga menyebutkan bahwa pelaku sempat ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius hingga menyebabkan patah tulang pada tangan kanan yang berujung cacat permanen.

Sementara itu, saksi ahli psikologi Feni Sriwahyuni menyampaikan bahwa kondisi mental korban saat ini dalam keadaan memprihatinkan.

Berdasarkan hasil asesmen awal, korban menunjukkan gejala stres berat, depresi, serta trauma mendalam.

“Korban tampak cemas, gelisah, dan mudah menangis. Meski baru satu kali konseling, indikasi stres, depresi, dan trauma berat sudah terlihat jelas,” jelas Feni di persidangan.

Ia turut merekomendasikan agar korban menjalani terapi psikologis secara intensif selama minimal enam bulan untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Selain itu, dua anak korban juga disarankan mendapatkan pendampingan psikologis guna mencegah dampak lanjutan.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dalam perkara yang menyita perhatian publik di Pekanbaru.

Exit mobile version